Kejari Padang dampingi Pemkot refocusing anggaran sebesar Rp88 miliar untuk penanganan COVID-19

id kejari padang,refocusing anggaran,pemkot padang,dampak pandemi covid-19

Kejari Padang dampingi Pemkot refocusing anggaran sebesar Rp88 miliar untuk penanganan COVID-19

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Romza. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) setempat selama melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 yang mencapai Rp88 miliar.

"Dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemkot melakukan refocusing anggaran, dan kami dari kejaksaan mendampingi kebijakan anggaran tersebut," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Romza, di Padang, Selasa.

Dalam refocusing itu, ada tiga item anggaran yaitu untuk kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengamanan sosial dalam kondisi pandemi.

Namun demikian, sebutnya hanya dua item yang anggarannya dialokasikan yakni ekonomi dan jaring pengamanan sosial dengan anggaran mencapai Rp88 miliar.

Ia mengatakan pendampingan tersebut telah dilakukan sejak 17 April 2020, melalui koordinasi bersama Inspektorat dan sekretariat Pemkot Padang.

Setiap penggunaan anggaran yang telah diserap atau digunakan tetap dipantau dan dikoordinasikan kepada pihak kejaksaan.

Ia mengatakan dalam pendampingan tersebut kejaksaan mengawal penggunaan, serta penyalurannya bagi pengadaan yang sifatnya bantuan sehingga tepat sasaran.

"Jangan sampai anggaran disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Dengan begitu pihaknya bisa mencegah terjadinya kesengajaan atau niat jahat dalam kondisi pandemi.

Ia menegaskan ketika ditemukan oknum yang sengaja menyalahgunakan anggaran demi kepentingan pribadi akan ditindak secara hukum melalui fungsi Pidana Khusus.

"Dalam konteks keuangan negara, maka pelakunya akan dijerat dengan tindak pidana korupsi," katanya.

Ia mengatakan tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi bencana akan menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman bagi pelaku.