Soal intimidasi dan pengancaman panitia diskusi mahasiswa UGM, DPR RI minta Kapolda usut tuntas

id Komisi III DPR RI,diskusi UGM,PDI Perjuangan,ugm,Herman Herry

Soal intimidasi dan pengancaman panitia diskusi mahasiswa UGM, DPR RI minta Kapolda usut tuntas

Herman Herry. ANTARA/www.dpr.go.id/pri (www.dpr.go.id)

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendar mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap panitia kegiatan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Dia mengatakan pengusutan oleh pihak kepolisian perlu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang di Indonesia.

"Saya mengecam apabila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial," kata Herman Hery dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia meminta aparat Kepolisian juga harus memastikan keselamatan para pihak yang diteror sehingga diharapkan Kepolisian serius menyelidiki dan menindak agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di era demokrasi seperti sekarang.

Herman menilai tidak melihat bahwa diskusi tersebut mengarah pada isu makar.

Namun di sisi lain dia menilai, kita semua harus ingat bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang selama memang tidak melanggar ketertiban sosial.

"Apalagi, diskusi oleh mahasiswa UGM ini digelar dalam forum akademis. Penyelidikan oleh kepolisian akan membantu menenangkan perdebatan di antara masyarakat dan publik harus menahan diri serta tidak terpengaruh berbagai kesimpangsiuran terkait kasus ini," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap masyarakat tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hingga didapatkan kejelasan mengenai dugaan ancaman dan intimidasi tersebut.

Dia juga mengimbau kepada panitia maupun narasumber yang mendapat ancaman dan intimidasi, diharapkan juga bersedia bekerja sama dan memberikan informasi menyeluruh kepada aparat kepolisian hingga kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas. (*)