Begini pelayanan Disdukcapil Padang Panjang di masa "new normal"

id Padang Panjang,berita Padang Panjang,Padang Panjang terkini,berita sumbar,sumbar terkini,Disdukcapil Padang Panjang

Begini pelayanan Disdukcapil Padang Panjang di masa "new normal"

Kepala Disdukcapil Padang Panjang Maini. (ANTARA/HO-Disdukcapil Padang Panjang)

Padang Panjang, (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang, Sumatera Barat tetap akan memaksimalkan pelayanan dokumen kependudukan secara dalam jaringan (online) usai PSBB pada 7 Juni 2020 dan berganti masa "new normal".

"Meski nanti berlangsung tatanan kehidupan normal yang baru, pelayanan secara daring tetap dimaksimalkan melalui aplikasi Paduko. Layanan secara daring lebih praktis dan memudahkan warga," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Panjang Maini di Padang Panjang, Jumat.

Saat virus corona jenis baru mewabah dan diterapkannya PSBB di Padang Panjang, Disdukcapil sudah membatasi layanan tatap muka dengan warga sehingga lebih banyak melalui daring.

Pelayanan tatap muka hanya disediakan untuk warga yang akan melakukan perekaman data saja namun mesti mengikuti standar protokol COVID-19 yakni memakai masker, memakai sarung tangan dan menjaga jarak.

Jika aturan tersebut tidak dipenuhi maka pihaknya tidak memberikan pelayanan kepada warga yang bersangkutan.

Meski segera memasuki kondisi kenormalan baru, ia mengatakan jarak aman antara individu tetap mesti dijaga sehingga layanan secara daring dapat menjadi solusi dan warga diharap aktif untuk mengurus dokumen kependudukannya.

Melalui aplikasi Paduko, petugas di Disdukcapil akan langsung menindaklanjuti dokumen yang diminta warga jika persyaratannya sudah terpenuhi.

Dalam waktu dekat, sesuai Permendagri Nomor 109 tahun 2018, warga akan dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya di rumah pada kertas HVS 80 gram atau tidak memerlukan blangko khusus.

"Setelah syarat dokumennya lengkap, lalu kami verifikasi dan tanda tangan elektronik (TTE), dokumen dikirimkan kembali pada warga dan bisa cetak sendiri. Ini berlaku mulai 1 Juli 2020 untuk dokumen selain KTP dan KIA," katanya.

Bagi warga yang menemui kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan secara daring, terdapat sejumlah petugas yang akan melayani yang dapat dihubungi di nomor 085274701161, 081276168792, 085376160467, 081261530056 dan 085263548884. (*)