Akses keluar-masuk Sumbar masih dibatasi pada PSBB tahap III

id berita padang,berita sumbar,akses keluar-masuk,psbb,covid-19,gubernur,irwan prayitno

Akses keluar-masuk Sumbar masih dibatasi pada PSBB tahap III

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno didampingi Wakilnya, Nasrul Abit. (antarasumbar/Istimewa)

Perjalanan keluar dan masuk Sumbar tetap dilarang sesuai dengan Permenhub 25/2020,
Padang (ANTARA) - Akses masyarakat untuk keluar-masuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui jalur darat masih tetap ditutup pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di daerah itu hingga 7 Juni 2020.

"Perjalanan keluar dan masuk Sumbar tetap dilarang sesuai dengan Permenhub 25/2020," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Jumat.

Permenhub itu efektif berlaku sampai tanggal 7 Juni 2020, sama dengan batas akhir PSBB Sumbar tahap III. Jadi hingga saat itu, akses keluar dan masuk Sumbar tetap ditutup seperti sebelumnya.

Nanti selepas 7 Juni 2020 akses itu akan normal kembali. Kendaraan bisa keluar dan masuk Sumbar tanpa dibatasi. Hanya saja tetap harus mengikuti protokol kesehatan terkait COVID-19.

Namun jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mengatur tentang perjalanan antar kota atau provinsi, maka provinsi otomatis akan mengikuti.

Sementara untuk perjalanan di dalam provinsi, Irwan menegaskan protokol kesehatan terkait COVID-19 wajib diikuti seperti menggunakan masker hingga batasan jumlah penumpang.

"Ini akan terus berlaku hingga vaksin COVID-19 ditemukan dan wabah benar-benar bisa dikendalikan," katanya.

Sebelumnya sesuai Permenhub 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, Sumbar "tertutup" untuk dikunjungi.

Perantau yang pulang kampung juga tidak bisa masuk sejak PSBB tahap I pada 22 April 2020. Mereka yang berhasil masuk Sumbar diantaranya mencoba mencari dan menggunakan "jalan tikus" yang tidak terjaga.

Sementara lebih dari seribu kendaraan yang mencoba masuk melalui jalan utama terpaksa putar balik karena dihambat oleh petugas di perbatasan provinsi.

Meski demikian, transportasi udara masih dibolehkan dengan sejumlah syarat yang ketat.***1***