Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengandalkan sistem pembayaran denda tilang secara virtual (e-tilang) sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Saat ini sistem pembayaran e-tilang diutamakan sebagai uoaya mencegah COVID-19, melalui sistem tersebut tidak ada lagi kontak langsung antara masyarakat dengan pegawai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, didampingi Kasipidum Yarnes, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan dengan sistem virtual tidak ada lagi pembayaran denda tilang dari masyarakat ke petugas. Masyarakat bisa membayar denda tilang pada mesin edisi yang sudah ada di Kantor Kejari Padang menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Setelah melakukan pembayaran tersebut masyarakat tinggal mengambil barang bukti berupa SIM atau STNK," katanya.
Selain itu lewat sistem pembayaran E-tilang juga bia diberlakukan nomor antrean yang berfungsi mengatur jarak antar pembayar denda.
"Dengan adanya nomor antrean warga bisa mengatur jarak untuk menunggu nomor antreannya masing-masing," katanya.
Selain membayar di mesin edisi, masyarakat juga bisa membayar denda langsung lewat bank BRI.
Sementara Yarnes mengatakan pihaknya tengah menjalin kerjasama dengan PT POS serta pihak ketiga lainnya untuk mengintegrasikan pelayanan virtual tersebut.
Agar masyarakat bisa menerima SIM serta STNK di rumah saja setelah membayar ke bank, tanpa harus datang ke kantor kejaksaan.
Kejari Padang mencatat data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang pada Januari sebesar Rp166.800.000, Februari Rp268.820.000, Maret Rp288.870.000, April Rp111.130.000, dan Mei sebesar Rp66.440.000.
Berita Terkait
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib
Status tanggap darurat longsor di Cipongkor
Kamis, 28 Maret 2024 13:37 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib