E-tilang diberlakukan di Padang cegah COVID-19

id Kejari Padang,e-tilang,pandemi covid-19

E-tilang diberlakukan di Padang cegah COVID-19

Kajari Padang Ranu Subroto, saat menyerahkan bantuan secara simbolis di Kantor Kejari Padang, pada Rabu (8/4). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengandalkan sistem pembayaran denda tilang secara virtual (e-tilang) sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Saat ini sistem pembayaran e-tilang diutamakan sebagai uoaya mencegah COVID-19, melalui sistem tersebut tidak ada lagi kontak langsung antara masyarakat dengan pegawai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, didampingi Kasipidum Yarnes, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan dengan sistem virtual tidak ada lagi pembayaran denda tilang dari masyarakat ke petugas. Masyarakat bisa membayar denda tilang pada mesin edisi yang sudah ada di Kantor Kejari Padang menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Setelah melakukan pembayaran tersebut masyarakat tinggal mengambil barang bukti berupa SIM atau STNK," katanya.

Selain itu lewat sistem pembayaran E-tilang juga bia diberlakukan nomor antrean yang berfungsi mengatur jarak antar pembayar denda.

"Dengan adanya nomor antrean warga bisa mengatur jarak untuk menunggu nomor antreannya masing-masing," katanya.

Selain membayar di mesin edisi, masyarakat juga bisa membayar denda langsung lewat bank BRI.

Sementara Yarnes mengatakan pihaknya tengah menjalin kerjasama dengan PT POS serta pihak ketiga lainnya untuk mengintegrasikan pelayanan virtual tersebut.

Agar masyarakat bisa menerima SIM serta STNK di rumah saja setelah membayar ke bank, tanpa harus datang ke kantor kejaksaan.

Kejari Padang mencatat data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang pada Januari sebesar Rp166.800.000, Februari Rp268.820.000, Maret Rp288.870.000, April Rp111.130.000, dan Mei sebesar Rp66.440.000.