Kejari Padang tunda pendampingan hukum proses pengembalian dana KMK yang macet

id Kejari Padang,Kredit Mikro Kelurahan ,kredit macet

Kejari Padang tunda pendampingan hukum proses pengembalian dana KMK yang macet

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Romza. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menunda sementara pendampingan hukum dalam memproses pengembalian dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang macet di daerah itu dengan nilai mencapai Rp9,9 miliar karena pandemi COVID-19.

"Prosesnya ditunda sementara karena pademi COVID-19 sehingga kami tidak bisa memanggil pihak-pihak terkait," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Romza, di Padang, Kamis.

Sementara pemanggilan tersebut perlu dilakukan untuk proses pengembalian dana KMK yang notabene adalah keuangan daerah.

Sejauh ini, Kejari Padang baru memanggil pihak yang bermasalah dari dua kecamatan sebelum pandemi COVID-19, secara keseluruhan yang bermasalah ada di tujuh kecamatan.

"Untuk mereka yang sudah dipanggil dari dua kecamatan itu telah diproses, dan mereka berjanji membayar pada Oktober," katanya.

Romza mengatakan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi saat ini juga menjadi pertimbangan untuk menunda sementara pengembalian dana KMK.

Ia menegaskan pihaknya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada akan mengawal dan mendampingi pengembalian dana KMK bermasalah itu hingga tuntas.

Setidaknya ada 20 Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dikerahkan setelah adanya kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Padang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani 50 kelurahan di tujuh kecamatan yang pengembalian kreditnya macet.

Peran yang akan dijalankan jaksa melalui SKK berupa gugatan perdata jika memang uang itu tidak dikembalikan oleh masyarakat peminjam lewat peran bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Padang.

Di samping itu jika dalam prosesnya ditemukan indikasi korupsi, maka akan diserahkan ke bagian Pidana Khusus untuk ditindak secara hukum.

Penggunaan dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) telah bergulir sejak 2008 di daerah setempat, dan masing-masing kelurahan mendapatkan alokasi sebesar Rp300 juta bersumber dari APBD kota dan provinsi.

Sepanjang program itu berjalan di tujuh kecamatan telah disalurkan dana Rp15 miliar yang dikelola koperasi dengan sistem pinjam, namun yang dikembalikan baru sekitar Rp5,1 miliar.

Sedangkan sisanya Rp9,9 miliar masih belum dikembalikan, itulah yang tengah diusahakan untuk pengembalian.