Kejari Padang dampingi BPJS Kesehatan untuk penarikan iuran

id kejari padang,bpjs kesehatan,penarikan tunggakan iuran

Kejari Padang dampingi BPJS Kesehatan untuk penarikan iuran

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Romza. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tetap memberikan pendampingan hukum bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menarik tunggakan iuran.

"Dalam hal kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memberikan bantuan hukum bagi BPJS Kesehatan Padang dalam menghadapi badan usaha yang menunggak iuran," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Romza, di Padang, Rabu.

Selain itu pihaknya juga mendukung serta membantu BPJS ketika memroses badan usaha selaku pemberi kerja yang belum mendaftarkan badan usahanya.

"Jadi kami mendampingi dengan memberikan pendapat, masukan, serta langkah hukum terkait kepentingan penarikan tunggakan atau pendaftaran kepesertaan BPJS," katanya.

Menurutnya pendampingan hukum tersebut telah berlangsung dalam tiga tahun terkahir sesuai nota kesepahaman (MoU) yang telah dibuat antara Kejari Padang dan BPJS Kesehatan.

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftar ke BPJS kesehatan serta kepatuhan dalam pembayaran iuran.

Ia mengatakan dalam pendampingan tersebut kejaksaan dan BPJS Kesehatan tetap berkoordinasi san menjalin komunikasi.

Terakhir pada 18 Mei 2020 telah digelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Padang.

Forum tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Padang selaku Ketua Forum, para Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala BPJS kesehatan Riska Adhiati, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pada bagian lain, Kejari Padang menegaskan pihaknya akan terus memaksimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), baik di dalam maupun di luar pengadilan.