Padang, (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat menggelar kegiatan halal bi halal yang bertempat di rumah dinas Ketua DPRD Sumbar saat pandemi COVID-19 masih berlangsung di derah itu
Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri kedua yang digelar di Padang, Senin sore dihadiri Wakil Ketua KI Sumbar dan sejumlah wartawan
Sejatinya dalam kondisi pandemi ini, aturan PSBB jilid dua yang mulai sejak 22 April hingga 29 Mei 2020 tidak memperbolehkan adanya kegiatan berkumpul untuk mencegah penyebaran pandemi.
Apabila ada pertemuan hanya boleh dilakukan minimal lima orang saja dan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cairan antiseptik, dan menjaga jarak sosial.
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam sambutannya mengatakan jangan sampai pandemi COVID-19 membuat siar perayaan Idul Fitri jadi hilang dan silaturahim jadi terputus.
Menurut dia banyak cara yang dapat digunakan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Mulai dari telekomunikasi via telpon atau pertemuan virtual yang dapat digunakan.
Ia juga meminta maaf kepada wartawan dan undangan karena petugas di luar rumah dinas melakukan pemeriksaan suhu kepada setiap tamu dan mewajibkan masuk ruang disinfektan sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.
"Ini merupakan protokol kesehatan yang kita terapkan dalam kondisi seperti ini," kata dia.
Ia berharap pers dalam memenuhi informasi masyarakat kondisi pandemi ini harus mengutamakan kesehatannya.
”Jaga jarak, pakai masker dan hindari kerumunan serta cuci tangan selalu bisa air bersih dengan sabun atau pakai handsanitizer, ingat kesehatan kawan media lebih penting dari sebuah berita," kata dia
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Adrian Tuswandi yang menghadiri acara tersebut mengatakan silaturahmi Ketua DPRD Sumbar murni pertemuan biasa dengan wartawan yang harus dilakukan secara berkala.
Ia mengatakan ini merupakan pertemuan pertama dan pasti bekelanjutan minimal sekali tiga bulan ada pertemuan Ketua DPRD dengan pers. Pertemian ini dapat memahas isu dan agenda startegis Sumbar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menanggapi kegiatan tersebut meminta masyarakat tetap mematuhi regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap berada di rumah.
Ia mengatakan penerapan PSBB tetap berjalan hingga 29 Mei 2020 dan walaupun kondisi Idul Fitri sebaiknya aturan itu ditaati agar meminimalkan penyebaran COVID-19.
"Regulasinya sudah jelas dan harus ditaati bersama. Ada regulasi PSBB, Maklumat Kapolri dan rekomendasi MUI Sumbar," kata dia.
Berita Terkait
Pendapatan Daerah Bukittinggi menurun di Libur Lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 15:46 Wib
Pemkab Solok Selatan resmikan masjid Nurut Taqwa Lubuk Gadang Utara
Jumat, 19 April 2024 15:30 Wib
Solok Selatan gelar lomba membuka durian tercepat
Jumat, 19 April 2024 14:30 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Selama libur Idul Fitri 7.064 wisatawan berkunjung ke Agam
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
BI Sumbar mulai Eskpedisi Rupiah Berdaulat ke daerah terluar Indonesia
Jumat, 19 April 2024 14:06 Wib
Paska Lebaran, PLN dan MKI Sumbar matangkan penyusunan RUKD
Jumat, 19 April 2024 12:00 Wib
DPC Demokrat Pasaman Resmi Buka Penjaringan Kepala Daerah
Jumat, 19 April 2024 9:05 Wib