Ini besaran zakat fitrah di Pasaman Barat

id berita pasaman barat,berita sumbar,zakat,fitrah,ramadhan 1441 hijriah

Ini besaran zakat fitrah di Pasaman Barat

Ketua Baznas Pasaman Barat, Fakhrizal (tengah). (antarasumbar/Istimewa)

Besaran zakat itu bergantung kepada kualitas beras yang dikonsumsi setiap harinya,
Pasaman Barat (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menerangkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar oleh umat Islam menjelang Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah berkisar antara Rp27.000 hingga Rp37.000/orang.

Ketua Baznas Pasaman Barat, Fakhrizal di Simpang Empat, Jumat, mengatakan besaran zakat itu telah diumumkan oleh Kementrian Agama Pasaman Barat pada 30 April 2020.

"Besaran zakat itu bergantung kepada kualitas beras yang dikonsumsi setiap harinya," ujarnya.

Ia menyebutkan nilai zakat fitrah 3,1/3 liter beras atau 2,5 liter beras jika dalam bentuk uang disesuaikan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari dengan konversi beras kualitas I senilai Rp37.000.

Untuk beras kualitas II senilai Rp33.000 dan beras kualitas III senilai Rp27.000.

"Penyalurannya bisa dilaksanakan awal Ramadhan dan paling lambat sebelum sholat Idul Fitri pada 1 syawal 1441 H," sebutnya.

Menurutnya tujuan ditunaikan zakat fitrah ini adalah selain menyempurnakan amal ibadah selama bulan Ramadan, juga untuk menambah kualitas keimanan dan ketaqwaan seorang muslim kepada Allah SWT.

Mereka yang berhak menerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan (asnaf yang delapan) yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Namun diantara asnaf yang delapan itu lebih diutamakan membayar zakat fitrah kepada fakir dan miskin.

Selain itu tujuan dikeluarkannya zakat fitrah bagi umat Islam agar para fakir miskin bisa ikut merayakan hari raya dan mereka tidak bersedih menghadapi Hari Kemenangan umat Islam.***3***