Ini penjelasan MUI terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Padang ditengah pandemi COVID-19

id berita padang,berita sumbar,shalat idul fitri,1441 hijriah

Ini penjelasan MUI terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Padang ditengah pandemi COVID-19

Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad. (antarasumbar/Istimewa)

Di tengah pandemi COVID-19 ini, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri (munfarid), terutama bagi warga yang berada di zona merah COVID-19,
Padang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Padang di tengah pandemi COVID-19.

Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Rabu, mengatakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kota Padang boleh dilaksanakan di rumah masing-masing jika seseorang berada di daerah dengan penyebaran COVID-19 yang masih belum terkendali.

Ia menjelaskan mengingat perkembangan penularan COVID-19 yang terus meningkat di Padang, sehingga saat ini masih ada uzur yang syari untuk tidak melakukan ibadah Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah baik di lapangan maupun di masjid.

"Di tengah pandemi COVID-19 ini, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri (munfarid), terutama bagi warga yang berada di zona merah COVID-19," ujar dia.

Ia menyebutkan jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Kemudian bagi daerah-daerah yang termasuk zona hijau dan tidak ditemukan warganya yang positif COVID-19, maka Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah boleh ditunaikan secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.

"Namun dengan syarat-syarat tertentu berupa adanya pengawasan dari pemerintah setempat yang sesuai dengan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19 seperti menyediakan cairan pembersih tangan, menggunakan masker, dan lainnya," tambah dia.

Hal itu bertujuan agar umat yang menunaikan ibadah Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan tidak mengantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan atau tidak tertulari COVID-19.

"Jika persyaratan tersebut tidak dilaksanakan maka MUI Padang tidak merekomendasikan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri ditunaikan secara berjamaah," kata dia.

Lebih lanjut, menurutnya Shalat Idul Fitri disunahkan bagi setiap muslim, baik bagi laki-laki, perempuan, merdeka, hamba sahaya, dewasa, anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjemaah maupun secara sendiri.

"Shalat Idul Fitri sangat dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, dan tempat lainnya. Namun karena saat ini di tengah pandemi COVID-19 maka dibolehkan shalat di rumah," terang dia.