Bagini kebijakan bagi Nasabah KUR Bank Nagari Cabang Utama yang terdampak COVID-19

id Bank Nagari, KUR, bunga, kemudahan, kredit, sumbar, berita padang

Bagini kebijakan bagi Nasabah KUR Bank Nagari Cabang Utama yang terdampak COVID-19

Wakil Pimpinan Cabang Bidang Pemasaran Hamdan. (Antara/Mutiara Ramadhani)

Padang (ANTARA) - Bank Nagari Cabang Utama Padang memberi kebijakan berupa relaksasi pembayaran angsuran kepada 821 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) paling lama enam bulan.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakukan Khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi COVID-19.

Pemimpin Bank Nagari Cabang Utama Padang Irwan Zuldani yang didampingi oleh Wakil Pimpinan Cabang Bidang Pemasaran Hamdan pada Rabu (13/5) di Padang mengatakan terhitung sejak debitur mulai melakukan restrukturisasi KUR, maka mereka akan dibebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR paling lama enam bulan tergantung dampak usaha mereka.

“Jadi terhitung dari bulan April, nasabah KUR sudah bisa mengurus restrukturisasi kredit untuk penundaan pokok angsuran paling lama enam bulan kedepan,”

Ia mengatakan hingga periode 30 April, sudah sebanyak 267 nasabah termasuk KUR sudah dilakukan resrukturisasi dan ini masih berkembang sampai saat ini.

Sementara itu ia menambahkan bahwa jumlah KUR yang sudah disalurkan hingga saat ini sudah sebanyak Rp 66,6 miliar.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa untuk kredit diluar KUR kebijakannya berbeda-beda tergantung kondisi seberapa besar mereka terdampak akibat pandemi ini.

Ia menjelaskan bahwa restrukturisasi tersebut ada bermacam cara, tapi umumnya dengan memberikan penundaan pembayaran sebagian, ada yang penundaan pokok bunga, penundaan pokok saja, atau keringanan pokok bunga dibayar tapi tidak penuh tergantung kriteria dari nasabah tersebut seperti apa.

“Jadi bank telah membuat kebijakan tersebut dengan melakukan analisa apakah nasabah tersebut terdampak virus corona, bagaimana dampaknya, dan tingkat kemampuan cash flow atau laporan keuangan mereka bagaimana sehingga diputuskan kira-kira keringanan seperti apa yang pas bagi mereka,” tambahnya.

Ia mencontohkan pada usaha perhotelan yang mana saat ini tidak ada penghuni sama sekali otomatis mereka bisa saja mendapatkan penundaan pembayaran selama satu tahun bisa jadi dengan tanpa pokok bunga tapi akan dibayar kembali setelah kondisi usahanya pulih.