Karena temuan ada warga tidak berhak menerima, penyaluran BLT Kemensos di Pasbar ditunda

id berita sumbar,berita pasaman barat,blt,ditunda, kemensos

Karena temuan ada warga tidak berhak menerima, penyaluran BLT Kemensos di Pasbar ditunda

Warga penerima BLT dari Kemensos mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat mempertanyakan kenapa penyaluran BLT ditunda, Rabu (13/5). (antarasumbar/Istimewa)

Tadi pagi saya mendatangi kantor Pos Simpang Empat untuk mengambil BLT sesuai jadwal yang ditentukan. Namun tidak bisa,
Pasaman Barat (ANTARA) - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) melalui kantor Pos ditunda mulai Rabu (13/5), karena sebelumnya ditemukan ada warga yang tidak berhak menerima BLT.

Atas temuan itu, maka pihak terkait harus melakukan perbaikan data yang berhak menerima BLT tersebut.

"Tadi pagi saya mendatangi kantor Pos Simpang Empat untuk mengambil BLT sesuai jadwal yang ditentukan. Namun tidak bisa," kata salah seorang warga Batang Toman Simpang Empat, Nur (43) di Simpang, Rabu.

Ia mengatakan keterangan dari pegawai Pos bahwa penyaluran BLT ditunda dari instruksi Dinas Sosial.

"Kami sangat kecewa karena ditunda padahal kami sangat membutuhkan di tengah wabah COVID-19 ini," tambah dia.

Apapun alasannya, ia berharap semoga BLT kalau bisa jangan lama penundaanya karena saya sangat membutuhkan bantuan yang senilai Rp600 ribu perbulan itu.

Padahal sehari sebelumnya, Selasa (12/5) di Kantor Pos Simpang Tiga Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo sebagian warga sudah menerima BLT. Namun hari ini ditunda penyaluranya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat, Yonnisal membenarkan adanya penundaan penyaluran BLT mulai Rabu (13/5).

Ia menyebutkan dari hasil penelusuran mereka sebelumnya ada yang tidak berhak menerima BLT. Dasar itulah untuk sementara penyaluran BLT ditunda dan datanya diperbaiki.

Menurutnya sesui Permendes No 6 tahun 2020 kriteria orang berhak menerima bantuan COVID-19 ada aturannya.

Diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, perangkat nagari atau desa, kontrak pemerintah, kontrak swasta, yang sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima bantuan sembako selama ini tidak boleh masuk bantuan COVID-19 saat ini.

"Bagi yang sudah tersalurkan bagaimana lagi menariknya. Makanya kita tunda dulu penyalurannya," sebutnya.

Pihaknya akan menyelesaikan dulu data setiap nagari atau desa. Kalau sudah selesai secepatnya maka BLT secepatnya disalurkan.

"Kita menunda penyaluran BLT dari Kemensos di seluruh kantor Pos yang ada di Pasaman Barat," katanya.***3***