Nekad terobos Posko Pantauan COVID-19 di perbatasan Padang-Pessel , minibus dikandangkan sopir disuruh pulang

id polresta padang,Posko Pantauan COVID-19,mobil terobos posko

Nekad terobos  Posko Pantauan COVID-19 di perbatasan Padang-Pessel , minibus dikandangkan sopir disuruh pulang

Polisi menunjukkan mini bus yang ditindak karena nekad menerobos pos pemantauan COVID-19 di Bungus, Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sekitar pukul 02.00 WIB. (ANTARA/HO)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengandangkan satu minibus Avanza karena pengemudinya, Juli Emrizal (44), nekad menerobos posko pemantauan COVID-19 di perbatasan daerah Padang pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat ini mobil itu sudah ditahan di Polresta Padang, dan pengemudinya disuruh balik ke Kabupaten Pesisir Selatan tempat ia berasal," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra di Padang, Selasa.

Kejadian tersebut berawal saat minibus dengan nomor polisi BA 1186 SE yang dikendarai Juli Emrizal ingin masuk ke Padang dari Pesisir Selatan.

Ketika itu personel Patwal Satlantas Polresta Padang Aiptu Finer sedang berjaga di Posko Pantauan Kovid 19 Bunggus Telukkabung.

Petugas lalu menghentikan kendaraan tersebut sesuai protap posko COVID-19, menanyai identitas serta tujuan pengendara.

Hanya saja saat meminta identitas itu pelaku langsung memacu kendaraan untuk menerobos pos dan hampir menabrak petugas. Petugas langsung mengejar.

Mobil itupun sampai ke simpang Gaung dan hendak belok kanan, namun di sana petugas telah meminta bantuan mobil patroli Polsek Kawasan Teluk Bayur untuk menghadang laju kendaraan.

Pengendara akhirnya terpojok ketika sampai di Pasar Gaung, dan langsung diamankan petugas bersmaa kendaraannya.

Tidak ada korban jiwa baik dari petugas ataupun dari pengendara minibus.

Dari penyelidikan polisi diketahui motif pelaku yang nekad menerobos pos di perbatasan karena ingin menjenguk keluarganya yang sedang terkena musibah di Padang.

"Pengendara sudah diperiksa dan disuruh balik ke Pesisir Selatan, sedangkan kendaraannya kami tahan dan dikenakan tilang," kata Sukur Hendri Saputra.

Polisi mengimbau agar masyarakat menaati aturan serta ketentuan yang berlaku di masa pandemi COVID-19, salah satunya pos pemeriksaan di perbatasan atau pintu masuk daerah.