Kepulauan Mentawai Sumbar masuk 62 daerah tertinggal yang akan digenjot Kemdes PDTT

id daerah tertinggal,62 daerah tertinggal,Abdul Halim Iskandar,mentawai,Kabupaten kepulauan mentawai,berita mentawai,mentawai terkini,berita sumbar,sumba

Kepulauan Mentawai Sumbar masuk 62 daerah tertinggal yang akan digenjot Kemdes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan keterangan pers secara virtual tentang progres report Bantuan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Humas Kemendes PDTT)

Jakarta, (ANTARA) - Kabupaten Kepulauan Mentawai di Provinsi Sumatera Barat termasuk dalam daftar 62 Kabupaten yang digenjot pembangunannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT).

Pemerintah mendorong percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal itu pada 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Minggu.

Dengan adanya Perpres ini maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal tersebut.

Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Adapun sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Daerah tertinggal di Provinsi Sumatera Utara yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat.

Daerah tertinggal lain di Kabupaten Kepulauan Mentawai di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka.

Di Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat daerah tertinggal di Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Sigi.

Di Provinsi Maluku, daerah tertinggal mencakup wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan.

Daerah tertinggal di Provinsi Maluku Utara mencakup Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Talibau.

Di Provinsi Papua Barat, daerah tertinggal terdapat di Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Di Provinsi Papua, terdapat daerah tertinggal di wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. (*)