Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Panjang Ampera Salim di Padang Panjang, Kamis, mengatakan layanan pengaduan tersedia di website https://bansos.padangpanjang.
Pada website tersebut, pemerintah setempat telah membuka informasi semua warga penerima bantuan sosial berupa nama dan alamat penerima.
Jika warga ingin menyampaikan aduan, pertanyaan atau jenis informasi lainnya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial seperti penyelewengan, pungutan liar, salah sasaran atau lainnya dapat memilih menu pengaduan yang tersedia di website tersebut.
Sementara lewat panggilan 112, warga dapat menghubunginya secara gratis tanpa kode apapun dan dapat digunakan melalui penyedia layanan telekomunikasi manapun.
"Melalui kedua layanan itu pemkot berupaya memberikan informasi dan kemudahan bagi warga dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan," katanya.
Ia menerangkan langkah penyediaan layanan tersebut sejalan dengan Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Pemkot Padang Panjang berkomitmen meringankan beban masyarakat melalui bantuan dari berbagai sumber pendanaan, menyiapkan berbagai paket bantuan sosial seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, bansos dari Kemensos, pemerintah provinsi dan lainnya.
"Kami sebagai penyelenggara layanan publik merasa berkewajiban menyediakan layanan komunikasi tersebut agar masyarakat mudah memperoleh informasi," katanya.