Pemkab tekankan pimpinan perusahaan batasi perjalanan karyawanya keluar-masuk wilayah Pasaman Barat

id berita pasaman barat,berita sumbar,psbb,karyawan,perusahaan, covid-19

Pemkab tekankan pimpinan perusahaan batasi perjalanan karyawanya keluar-masuk wilayah Pasaman Barat

Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat, Edi Busti. (antarasumbar/Istimewa)

Pembatasan itu selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antisipasi COVID-19,
Pasaman Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menekankan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD, swasta nasional membatasi secara ketat aktifitas karyawannya untuk melakukan perjalanan baik masuk atau keluar wilayah Pasaman Barat.

"Pembatasan itu selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antisipasi COVID-19," kata Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Rabu.

Ia menambahkan Bupati Pasaman Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang prosedur pelintas batas bagi orang pelaku perjalanan dan kendaraan angkutan orang dan barang.

Ia menyebutkan jika dianggap penting maka pimpinan perusahaan membuat surat tugas karyawannya secara selektif dan menjelaskan maksud serta tujuan melakukan perjalanan dinas.

Setelah itu wajib melalukan karantina mandiri yang diawasi pimpinan perusahaan dan melaporkan ke Puskesmas terdekat.

Kemudian setiap kendaraan orang dan barang diperketat secara selektif baik yang masuk maupun keluar Pasaman Barat.

"Supir kendaraan harus dilengkapi dengan surat jalan dari perusahaan dan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang, wajib memakai masker dan petunjuk PSBB," ujarnya.

Selain itu setiap orang, angkutan orang dan barang wajib melapor, cek kesehatan dan cek angkutan barang di posko perbatasan yang telah ditetapkan.

"Kita menginginkan untuk PSBB tahap kedua ini lebih ketat dan masyarakat mematuhi aturan yang ada," katanya

Sebab, tambahnya saat ini lalu-lintas pelaku perjalanan dalam Sumbar masih tinggi, namun untuk perjalanan dari luar Sumbar berkurang.

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID 19 Pasaman Barat, Gina Alecia menambahkan hingga Rabu (6/5) total kumulatif Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 246 orang. 233 orang sudah selesai pemantauan dan 13 orang masih dalam pemantauan.

Untuk total kumulatif Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak sembilan orang dengan hasil swan negatif. Dengan keterangan tujuh orang sehat, satu meninggal dunia dan isolasi mandiri satu orang.

Sedangkan total kumulatif Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 16 orang dengan keterangan satu orang hasil swab positif, 13 orang hasil swab negatif dan dua orang rapid tes negatif.

"Pasien positif baru satu orang dan dirawat di Rumah Sakit Unand Padang. Sedangkan pelaku perjalanan mencapai 18.755 orang," kata Gina.***3***