Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memangkas iuran program jaminan hingga 90 persen guna mendukung kebijakan pemerintah memberikan relaksasi kepada perusahaan atau pemberi kerja yang terdampak pandemi COVID-19.
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto di Jakarta, Jumat.
Agus menjelaskan BPJAMSOSTEK bakal memberikan relaksasi iuran sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," kata Agus.
Iuran peserta Jaminan Pensiun (JP), ia melanjutkan, menurut rencana bisa dibayarkan 30 persen saja setiap bulan selama tiga bulan dan pembayaran 70 persen sisanya dapat dilakukan sampai enam bulan berikutnya.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus, menambahkan, relaksasi iuran tidak mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT).
Agus mengatakan implementasi kebijakan relaksasi iuran program jaminan masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah.
Kebijakan relaksasi iuran tersebut, menurut Agus, tidak akan mempengaruhi manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Selain mendukung kebijakan pemerintah dengan menerapkan relaksasi iuran program jaminan, Agus mengatakan, jajaran Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BPJAMSOSTEK ikut membantu pemerintah menanggulangi COVID-19.
"Kami berdonasi dengan memotong gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," kata Agus.
BPJAMSOSTEK, menurut dia, juga telah menggeser sebagian alokasi anggaran operasional untuk membantu para pekerja dengan memberikan masker, alat pelindung diri, sembako, dan pelatihan vokasional.
Berita Terkait
PNM Sumbar dukung nasabahnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 24 Maret 2024 16:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai
Jumat, 22 Maret 2024 15:05 Wib
Pemkab Kep. Mentawai lindungi 39 ribu pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Maret 2024 13:29 Wib
BPJamsostek Solok Luncurkan Aplikasi "SALINGKA"
Jumat, 22 Maret 2024 12:10 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang berikan santunan Rp. 230 juta bagi guru non ASN
Selasa, 12 Maret 2024 18:26 Wib
BPJS Kesehatan Cabang Solok sosialisasikan program JKN
Minggu, 3 Maret 2024 19:51 Wib
Pj Wako Padang Panjang, serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahliwaris tukang ojek
Rabu, 28 Februari 2024 16:54 Wib
BPJAMSOSTEK salurkan Rp528 juta santunan bagi peserta Mustahik
Senin, 26 Februari 2024 10:01 Wib