Hakim di Pengadilan Negeri Pasaman Barat bertambah lima orang baru

id berita pasaman barat,berita sumbar,pengadilan negeri pasaman barat, hakim baru

Hakim di Pengadilan Negeri Pasaman Barat bertambah lima orang baru

Lima hakim baru dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat di ruang sidang utama pengadilan itu, Kamis. (antarasumbar/Istimewa)

Selamat bekerja dan bergabung di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Semoga dapat menyesuaikan diri dengan baik.
Pasaman Barat (ANTARA) - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bertambah lima orang baru setelah ketua PN setempat Aries Sholeh Efendi melantik mereka di Simpang Empat, Kamis, serta mulai bertugas di dunia hukum dan keadilan hukum di daerah tersebut.

"Selamat bekerja dan bergabung di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Semoga dapat menyesuaikan diri dengan baik," kata Aries saat melantik lima orang hakim baru itu.

Mereka adalah Imam Kharisma Makkawaru, Suspim Gunawan Parlindungan Nainggolan, Hilman Maulana Yusuf, Nadia Sekar Wigati dan Riskar Stevanus Tarigan

Bagi hakim yang pindah atau mutasi, ia juga mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru dan berterima kasih atas pengabdiannya selama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Zulfikar Berlian menambahkan kelima hakim itu langsung bertugas nantinya usai dilantik dan mengambil sumpah jabatan.

Ia menyebutkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan diadakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Selama pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berjalan aman dan lancar. Semoga lima hakim baru tersebut bisa menjalankan tugas dan amanah sebaiknya-baiknya," harapnya.

Setelah acara pelantikan dan pengambilan sumpah dan jabatan, kelima hakim itu langsung melakukan tes urine yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat.

"Hasilnya kelima orang hakim itu tes urinenya negatif sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik," katanya.

Selain itu kelima hakim itu juga telah melaksanakan rapid test COVID-19 oleh Dinas Kesehatan beserta dua hakim yang pindah atau mutasi.

"Hasilnya juga negatif. Namun tentunya kelima hakim itu akan tetap menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing," tambahnya.***2***