Baturaja (ANTARA) - Seorang dukun cabul berinisial Su (33), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap korban Mw (18), warga setempat.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, di Baturaja, Jumat.
Terbongkarnya peraktik sang dukun cabul ini, setelah korban melaporkan kasus pencabulan yang menimpanya ke polisi beberapa hari lalu.
AKP Wahyu mengemukakan, peristiwa pencabulan tersebut dialami korban saat bersama suaminya datang ke pondok pelaku untuk mengobati penyakit kulit dialami suaminya pada Senin (13/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Korban datang ke pondok pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita penyakit kulit," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku mengawali praktik perdukunannya dengan cara memandikan suami istri ini secara bergantian.
"Tanpa banyak tanya, pasangan muda ini menuruti saja perintah sang dukun," kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, suami istri ini diajak berjalan menuju tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," ujarnya lagi.
Kemudian pada saat giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah melihat wanita muda yang baru berumur 18 tahun ini dengan melakukan pencabulan.
"Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabulnya kepada suaminya," katanya pula.
Setelah dua hari menyimpan rahasia yang dialami korban, akhirnya wanita muda ini tidak sanggup menyimpan rahasianya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya.
"Selanjutnya pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Mendapat laporan dari korban, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," kata dia.
Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di pondoknyo di kebun karet di Desa Penyandingan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," katanya pula.
Berita Terkait
Polres Agam ungkap dua kasus cabul selama Maret
Rabu, 20 Maret 2024 18:49 Wib
Polres Agam amankan pria diduga cabuli anak di bawah umur
Senin, 18 Maret 2024 11:56 Wib
Pelaku dugaan pencabulan di Pasaman diringkus Polisi, Rumah dihancurkan warga
Kamis, 5 Oktober 2023 17:05 Wib
Korban Kasus Oknum Linmas cabul di Bukittinggi, bertambah jadi enam anak
Senin, 12 September 2022 18:33 Wib
Miris, petugas Linmas di Bukittinggi ditangkap polisi karena cabuli anak dibawah umur
Selasa, 30 Agustus 2022 17:39 Wib
Miris, Oknum Wakepsek SMK di Bukittinggi ditangkap Polisi karena kasus cabul
Sabtu, 27 Agustus 2022 12:29 Wib
Polres Agam tangkap pelaku cabul anak kakak ipar
Jumat, 26 Agustus 2022 10:13 Wib
Cabuli anak di bawah umur, kakek 51 tahun diringkus di rumah kos tempat persembunyiannya
Jumat, 24 Juni 2022 6:51 Wib