Satgas COVID-19 Pariaman sosialisasikan kesepakatan tidak beribadah di masjid

id tidak shalat di masjid,psbb,pandemi covid-19,pariaman

Satgas COVID-19 Pariaman sosialisasikan kesepakatan tidak beribadah di masjid

Seorang anggota TNI dari Kodim 0308 Pariaman, Sumbar yang tergabung ke dalam Satgas Terpadu Penanganan COVID-19 Kota Pariaman memasang lembaran kesepakatan bersama di salah satu masjid di Kecamatan Pariaman Timur. (Antara Sumbar/Aadiaat M. S.)

​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan COVID-19 Kota Pariaman, Sumatera Barat sosialisasikan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan di daerah itu terkait tidak menyelenggarakan ibadah di masjid guna meminimalisasi penyebaran COVID-19.

“Hari ini Satgas Kota Pariaman menyosialisasikan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pariaman," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Candra di Pariaman, Kamis.

Ia menyebutkan sekitar 250 masjid dan mushala yang telah dikunjungi oleh tim, yang terbagi empat, untuk sosialisasi dan edukasi serta sekaligus memasang selebaran kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan di daerah itu terkait tidak menyelenggarakan ibadah di masjid tersebut dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus masjid dan mushala terkait PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ia menyadari sebelumnya imbauan untuk tidak beribadah di masjid dan mushala tidak ikuti sehingga pihaknya berharap dengan adanya PSBB yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 maka dapat dituruti kerana ada tindakan yang diberikan kepada pelanggarnya.

Ia berharap pengurus masjid dan warga dapat memahami tujuan pemberlakuan PSBB serta tidak beribadah di masjid untuk sementara waktu demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Selain berisi kesepakatan bersama, pada lembaran tersebut juga terdapat imsakiah Ramadhan 1441 Hijiriah.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman mengintensifkan sosialisasi perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada warga daerah itu guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

"PSBB diterapkan di Sumbar dari 22 April hingga 5 Mei 2020," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar saat peluncuran PSBB tingkat kota itu yang dilanjutkan dengan sosialisasi di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan sasaran PSBB yaitu agar warga tetap di rumah dan tidak berkerumun dengan sesama sehingga bekerja dan belajar dilakukan di rumah.