Tekan pandemi COVID-19, Wako Solok tiadakan pasar pabukoan selama Ramadhan 1441 Hijriah

id Zul Elfian,berita solok,solok terkini,berita sumbar,sumbar terkini,pasar pabukoan ramadhan

Tekan pandemi COVID-19, Wako Solok tiadakan pasar pabukoan selama Ramadhan 1441 Hijriah

Wali Kota Solok Zul Elfian. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Solok, (ANTARA) - Wali Kota Solok, Sumatera Barat Zul Elfian meminta masyarakat setempat untuk meniadakan Pasar Pabukoan Ramadhan 1441 Hijriah atau pasar panganan berbuka puasa agar masyarakat tidak berkumpul saat pandemi COVID-19.

"Saya sudah mengeluarkan edaran untuk tidak mendirikan pasar pabukoan terpusat. Masyarakat boleh berjualan pabukoan secara mandiri saja dengan tidak berkumpul dalam satu tempat," kata dia di Solok, Kamis.

Ia menjelaskan surat edaran ini juga dalam rangka mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sektor perdagangan dan pasar, dengan meniadakan pasar pabukoan selama Ramadhan 1441 Hijriah.

"Mengingat kondisi penyebaran COVID-19 di Sumbar jadi kami harus waspada. Masyarakat boleh berjualan makanan menjelang buka puasa di lokasi masing-masing," ujarnya.

Tentu dengan tetap memperhatikan kebersihan, menjaga jarak dan hanya untuk dibawa pulang.

Untuk Pasar Raya Solok juga ditetapkan aturan buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pasar pagi terminal Bareh Solok buka pukul 05.00 WIB dan tutup pukul 12.00 WIB.

Kemudian untuk pedagang eceran seperti toko, kedai dan warung yang berada di luar lingkungan pasar boleh buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Pedagang makanan pada bulan Ramadan buka pada pukul 16.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB. Pasar modern (swalayan atau minimarket) buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk pedagang kaki lima di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Datuak Parpatih Nan Sabatang, Jalan Sudirman dan jalan lainnya di Kota Solok dilarang berjualan baik di trotoar atau badan jalan.

Ia juga mengingatkan agar aktivitas pedagang dan pembeli di Pasar, warga tetap memakai masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan pasar.

"Masyarakat harus menghindari kerumunan dan disarankan menggunakan layanan aplikasi online untuk berbelanja," sebutnya.

Pihaknya Dinas Perdagangan akan mengatur langsung dan menyosialisasikan edaran tersebut kepada para pedagang. (*)