Payakumbuh (ANTARA) - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mulai membatasi waktu operasionalnya pasar di daerah tersebut hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Biasanya pasar kita khususnya Pasar Ibuh itu bukanya sampai pukul 21.00 Wib, saat ini kita batasi sampai pukul 19.00 Wib," Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler di Payakumbuh, Rabu.
Hal ini, katanya juga membantah isu yang berkembang di masyarakat bahwa pasar di Payakumbuh akan tutup selama pemberlakuan PSBB.
"Masih buka, pagi mulai dari Subuh sampai pukul 10.00 Wib dan dilanjutkan siang sampai dengan pukul 19.00 WIB. Jadi tidak ada penutupan," ujarnya.
Selain itu, katanya pelaku UMKM dan pedagang kuliner yang ada di sepanjang jalan-jalan utama di Payakumbuh juga dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Ini juga ada catatan, pedagang kuliner juga tidak dibolehkan untuk menyediakan tempat duduk atau tidak boleh makan langsung di lokasi," ujarnya.
Bahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pengetatan kepada pedagang dan masyarakat yang membeli di pasar, yakni dengan mewajibkan pemakaian masker dan harus menjaga jarak ketika bertransaksi.
Setiap harinya, katanya pihaknya juga terus melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi dan sore hari. Bidang Pasar juga telah menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk menuju pasar, baik di Pasar Atas atau pun di Pasar Ibuh.
"Kalau di Pasar Atas, kita kan memang memiliki wastafel sejak 2017, selama ini kendalanya adalah sumber airnya lemah. Kali ini dihidupkan oleh dinas dengan disediakan juga sabun cuci tangan disana untuk dapat dimanfaatkan," ujarnya.
Sedangkan untuk di Pasar Ibuh pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan di setiap gerbang masuk pasar dengan meletakan tangki air yang telah diberi kran dan sabun.
"Mudah-mudahan upaya kita ini dapat menghentikan penyebaran COVID-19 di Payakumbuh sehingga tidak ada kasus nantinya di Payakumbuh," sebutnya
Untuk memastikan hal ini berjalan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satpol PP yang merupakan tim penanganan COVID-19.
"Nanti yang akan melakukan tindakan tentu yang berwenang seperti kepolisian, tentara dan tentunya Satpol PP selaku penegak Perda. Untuk yang khusus di lokasi pasar, kami juga melibatkan trantib yang kita miliki," sebutnya. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Payakumbuh resmikan Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif
Senin, 13 November 2023 16:51 Wib
Pj Wali Kota Payakumbuh: Harga kebutuhan pokok sudah mulai stabil
Selasa, 11 Oktober 2022 16:17 Wib
Aktivitas jual beli daging di Pasar Ibuh Payakumbuh masih normal
Rabu, 18 Mei 2022 16:53 Wib
PAD parkir di Payakumbuh tidak capai target
Rabu, 5 Januari 2022 12:10 Wib
Pedagang pasar tradisional di Payakumbuh mulai ikuti vaksinasi COVID-19
Senin, 7 Juni 2021 12:08 Wib
Di Pasar Ibuh Payakumbuh daging segar dijual Rp120.000/kg, daging beku Rp80.000/kg, ini yang terjadi
Rabu, 21 April 2021 17:07 Wib
Kabid Pasar: Petugas kebersihan Pasar Ibuh yang positif COVID-19 telah lama isolasi mandiri
Senin, 14 September 2020 18:15 Wib
Temukan bukti baru, penggugat Puskesmas Ibuh ajukan banding
Selasa, 1 September 2020 10:45 Wib