Polri: Sudah 28 napi asimilasi yang kembali berulah ditangkap

id napi asimilasi,argo yuwono,covid 19

Polri: Sudah 28 napi asimilasi yang kembali berulah ditangkap

Ilustrasi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat meringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, satu pelaku diantaranya seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, 6 April 2020 lalu.  (Istimewa)

Jakarta, (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri kembali menangkap satu napi asimilasi yang berulah sehingga totalnya ada 28 orang yang telah ditangkap.

Brigjen Argo di Jakarta, Selasa (21/4). mengatakan mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 (orang). Saya rasa ini hampir semua ya," ujarnya.

Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.

Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi COVID-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing polda.

"Polri telah membentuk satgas begal dan preman yang akan dilakukan oleh masing-masing polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.

Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa polda dengan rincian sebagai berikut :

1. Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual

2. Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor

3. Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor

4. Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian

5. Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan

6. Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas

7. Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat

8. Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat

9. Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian

10. Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan

11. Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.