Polres Solok Arosuka tangkap dua pelaku pengguna sabu-sabu di kedai

id penyalahguna sabu-sabu,polres solok

Polres Solok Arosuka tangkap dua pelaku pengguna sabu-sabu di kedai

Barang bukti yang diamankan kepolisian setempat atas tersangka Ayat dan Angge. (ANTARA/HOPolres Solok)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap dua pria yang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kedai di Jorong Kajai Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung pada Kamis (16/4) sekitar pukul 13.35 WIB.

"Dua laki-laki yang ditangkap tersebut, yaitu Arif Hidayat alias Ayat atau Gapuak (24) warga Nagari Koto Baru, dan Angge Juli (26) warga Nagari Koto Baru yang bekerja sebagai wiraswasta," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Eko kurniawan di Arosuka, Jumat.

Pada Kamis (16/4) sekitar pukul 13.35 WIB dilakukan penangkapan dua pria, yaitu Ayat alias Gapuak dan, dan Angge di dalam sebuah kedai atau warung di Jorong Kajai, Nagari Koto Baru.

Saat penangkapan, Ayat sempat membuang bungkusan plastik kresek warna hitam ke selokan air yang berada di bawah kedai tersebut.

Kemudian Ayat diamankan dan petugas melakukan penggeledahan di dalam kedai tersebut dan menemukan serta menyita seluruh barang bukti satu paket sabu-sabu.

Ketika ditanyakan kepemilikan satu paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik kliem warna bening di dalam warung atau kedai milik Ayat dan kedua orang pelaku tersebut tidak mengakui barang miliknya.

Kedua pelaku diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening, satu pak beberapa plastik klem ukuran kecil warna bening, satu kaca pirek yang terpasang dot warna kuning.

Kemudian satu unit Handphone Android merk Haier Andro Max warna hitam, satu kotak rokok Black Filter warna hitam serta satu buah jarum yang terbuat dari timah rokok beserta satu pipet air mineral.

Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua Pemuda dan masyarakat setempat. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Solok untuk proses dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.