Lapas Kelas IIB Gunungsitoli kembali bebaskan empat warga binaan

id Lapas gunungaitoli,nias,warga binaan

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli kembali bebaskan empat warga binaan

Lapas Gunungsitoli kembali bebaskan empat warga binaan (ANTARA/Irwanto)

Empat warga binaan kembali kami bebaskan atau lakukan asimilasi rumah, karena mereka telah memenuhi syarat dan telah menjalani dua per tiga dari hukuman yang ditetapkan oleh hakim,
Gunungaitoli (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) kembali membebaskan empat warga binaan untuk melakukan asimilasi di rumahnya masing-masing.

"Empat warga binaan kembali kami bebaskan atau lakukan asimilasi rumah, karena mereka telah memenuhi syarat dan telah menjalani dua per tiga dari hukuman yang ditetapkan oleh hakim," kata Kepala Lapas Gunungsitoli Soetopo Barutu, di Gunungsitoli, Kamis.

Ia mengatakan empat warga binaan yang dibebaskan tersebut adalah warga binaan yang terlibat kasus pidana umum.

"Keempat warga binaan yang kita bebaskan, tiga orang ditangkap karena tersandung kasus judi dan satu orang ditangkap karena kasus pengancaman," ujarnya pula.

Hingga saat ini, menurut Kepala Lapas Gunungsitoli itu, sudah 33 orang warga binaan Lapas Gunungsitoli yang dibebaskan sejak terbitnya keputusan Menteri Hukum dan HAM, yakni pelaksanaan asimilasi rumah terhadap warga binaan dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di dalam lapas.

Warga binaan yang dibebaskan adalah Effendi Mendrofa alias Ama Faldin kasus judi, warga Dusun III, Desa Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias; Heryanto Lase alias Ama Calista kasus judi, warga Desa Lukhulase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara; Markusman Waruwu alias Ama Mara kasus judi, warga Desa Tetehosi Sorowi, Kecamatan Lahewa Timur, Nias Utara; dan Fatizatulo Gulo alias Ama Parlin tersandung kasus pengancaman, warga Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.