Satroni rumah WNA asal Australia di Jalan Pantai Air Manis, tiga pelaku diringkus dua masih diburu

id perampokan Jalan Pantai Air Manis,perampokan rumah WNA asal Australia,Pantai Air Manis,padang selatan,berita padang,padang terkini,berita sumbar,sumba

Satroni rumah WNA asal Australia di Jalan Pantai Air Manis, tiga pelaku diringkus dua masih diburu

Kepala Kepolisian Sektor Padang Selatan AKP Ridwan menunjukkan tersangka serta barang bukti pada Selasa (14/4). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Sektor Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat membekuk tiga laki-laki yang diduga sebagai pelaku perampokan rumah warga di Jalan Pantai Air Manis di depan SDN 07 daerah setempat.

"Para pelaku ditangkap pada Selasa (14/4) setelah kami menerima laporan dari masyarakat, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Sektor Padang Selatan AKP Ridwan, di Padang, Rabu.

Penangkapan terhadap tiga tersangka itu dilakukan petugas berbekal laporan polisi dengan nomor LP : 69/B/IV/2020/sek selatan tertanggal 10 April 2020.

Ketiga tersangka yang diketahui juga merupakan warga Jalan Air manis itu adalah Naldo Saputra (22), Iqbal Septiadi (24), dan Zami (27).

Rumah yang "disatroni" oleh komplotan tersebut diketahui adalah milik Warga Negara Asing (WNA) yang pulang ke negara asalnya Australia.

Peristiwa pencurian itu diketahui pertama kali oleh penjaga rumah karena melihat sejumlah barang elektronik di rumah majikannya hilang.

Karena merasa curiga telah menjadi korban pencurian ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga tersangka ketika berada di rumah.

Sebenarnya ada lima pelaku dalam komplotan tersebut, namun dua di antaranya masih dalam buruan polisi.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang elektronik berupa dua unit televisi 32 inci, dua unit stik PS, dua unit DVD, dan dua unit handphone.

Berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka mengaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Padang.

"Mereka mengaku telah beraksi di empat lokasi, namun kami tidak akan percaya begitu saja dan akan terus mengembangkan kasus," katanya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Padang Selatan, dan dijerat dengan pidana melanggar pasal 363 KUHPidana.

Pada bagian lain, polisi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap aksi pencurian serta langsung melapor jika terdapat hal yang mencurigakan. (*)