Seluruh Polda siap bantu Pemda terapkan PSBB

id Psbb,Argo yuwono,Covid 19,Polri,pandemi covid-19

Seluruh Polda siap bantu Pemda terapkan PSBB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (ANTARA/HO-Polri)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan seluruh Polda sudah siap membantu Pemda dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"‎Polri pasti backup kebijakan pemerintah berkaitan penanganan virus corona. Kami dukung penuh dari Mabes sampai tingkat bawah. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, berbagai persiapan sudah dilakukan Polri untuk mendukung kebijakan PSBB.

Polri pun telah lebih dulu menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 untuk menangani virus COVID-19 di Tanah Air.

Operasi ini diberlakukan selama 30 hari sejak 19 Maret hingga 17 April 2020. Masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika ada kota maupun provinsi lain yang ‎mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan PSBB maka Polda setempat akan segera berkoordinasi dengan Pemda.

"Nanti Polda setempat koordinasi dengan Pemda untuk pelaksanaannya, termasuk menerapkan Surat Telegram yang sudah dibuat oleh Kapolri untuk masalah penegakan hukumnya di lapangan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Dengan adanya Maklumat Kapolri serta beberapa Surat Telegram Kapolri terkait pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran virus COVID-19, Argo optimistis, langkah Polri di lapangan akan sejalan dengan kebijakan daerah yang menerapkan PSBB.

Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus rantai penyebaran COVID-19 setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

PSBB ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang dengan ‎melihat situasi dan kondisi.

Dengan diterapkannya PSBB, warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya pun siap membantu Pemprov DKI untuk menjalankan PSBB.

Aparat Polda Metro dibantu TNI dan Pemda akan lebih mengintensifkan patroli untuk memantau kedisiplinan warga dalam menaati aturan PSBB.