Jakarta, (ANTARA) - Angkutan roda dua seperti ojek konvensional maupun ojek dalam jaringan daring (online) ditetapkan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.
"Mobilitas moda transportasi pada prinsipnya selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara orang dan barang di Jakarta. Untuk roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, namun sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Selebihnya dilarang mengenakan roda dua," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut, kata Anies, berlaku dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, yang tata caranya dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Pelarangan mengangkut orang oleh angkutan roda dua tersebut, kata Anies, sempat dibicarakan dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Perhubungan setelah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang memberikan izin pelaksanaan PSBB tidak memperbolehkan angkutan roda dua mengangkut penumpang.
"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, namun dalam pembicaraan dengan Kemenhub walau kami berpandangan bisa diizinkan, karena belum ada perubahan di Permenkes, maka kami mengatur objek sesuai Permenkes yaitu layanan ekspedisi barang termasuk angkutan roda dua dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," katanya.
"Karena Perhub merujuk kepada Permenkes sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang tetapi tidak untuk mengantarkan orang, apabila ada perubahan maka kita akan menyesuaikan di dalam peraturan Gubernur ini," ucap Anies lagi.
Selama pemberlakuan PSBB ini, lanjut Anies, pembatasan sementara penggunaan kendaraan, demi membatasi pergerakan orang dan barang yang ada di wilayah Jakarta.
"Ini artinya juga bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi jam operasionalnya jam 6 pagi sampai jam 6 malam, kemudian kendaraan pribadi termasuk roda dua itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk untuk kegiatan pemerintahan atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang dikecualikan. Juga dilarang untuk bepergian ke luar wilayah Jakarta," ucap Anies.
PSBB akan diberlakukan di Jakarta pada Jumat (10/4), warga masyarakat diminta untuk tetap di rumah, perusahaan diminta untuk menghentikan sementara kegiatannya, sekolah diminta untuk meliburkan diri sementara, dengan tujuan menghentikan mata rantai penyebaran COVID-19. (*)
Berita Terkait
Tingkat pengangguran di Kota Solok alami penurunan usai COVID-19
Kamis, 7 Maret 2024 20:16 Wib
Gubernur Sumbar ajak IMA Padang ikut promosikan potensi daerah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:43 Wib
BPS ungkap perubahan pola konsumsi masyarakat Sumbar saat COVID-19
Rabu, 24 Januari 2024 15:32 Wib
Pembatasan vaksin COVID-19 gratis
Kamis, 4 Januari 2024 12:23 Wib
Pj Gubernur imbau warga pakai masker cegah penularan COVID-19 di libur Natal
Minggu, 24 Desember 2023 18:52 Wib
Imbauan antisipasi penyebaran COVID-19
Senin, 18 Desember 2023 15:55 Wib
BI: Ekonomi Sumbar tetap tumbuh pascapandemi COVID-19
Kamis, 30 November 2023 13:05 Wib
Menkes: Wabah pneumonia di China bukan virus baru seperti COVID-19
Rabu, 29 November 2023 14:03 Wib