4.717 perantau asal Solok pulkam, diminta karantina diri 14 hari

id pandemi covid-19,perantau pulang,penanganan covid-19,berita solok

4.717 perantau asal Solok pulkam, diminta karantina diri 14 hari

Bupati Solok, Gusmal saat meninjau ketersediaan pangan di gudang BULOG untuk antisipasi wabah virus Corona beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Kabupaten Solok)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok, Sumatera Barat Gusmal mengimbau 4.717 perantau yang sudah memasuki kabupaten itu untuk mengkarantina diri selama 14 hari, apalagi jika mereka pulang dari daerah yang terjangkit COVID-19.

"Dari data terakhir sampai hari ini sudah 4.717 perantau dari berbagai daerah sudah masuk ke Solok. Walaupun sudah ada imbauan agar tidak pulang kampung tapi kami tidak bisa menutup daerah untuk perantau," katanya di Arosuka, Kamis.

Ia berharap para perantau yang datang dapat melaksanakan karantina diri di rumah masing-masing sehingga bisa mencegah penyebaran COVID-19.

Ia meminta para perantau agar melapor ke posko COVID-19 di Dinas Kesehatan setempat atau memeriksakan kesehatan jika ada ciri-ciri, gejala terkena virus Corona tersebut.

Sebanyak 4.717 perantau tersebut tersebar di 14 kecamatan. Di Kecamatan Gunung Talang sebanyak 479 perantau, Kubung sebanyak 907 perantau, Payung Sekaki 125 perantau, X Koto Singkarak sebanyak 486 perantau.

Kecamatan Bukit Sundi 230 perantau, Tigo Lurah 68 perantau, Pantai Cermin 421 perantau, Lembang Jaya 431 perantau, Hiliran Gumanti sebanyak 218 perantau, Lembah Gumanti 329 perantau, Danau Kembar sebanyak 62 perantau.

Kemudian Kecamatan IX Koto Sungai Lasi 51 perantau, X Koto Diatas sebanyak 516 perantau, dan Kecamatan Junjung Sirih sebanyak 394 perantau.

Selain itu, Gusmal juga mengeluarkan instruksi untuk masyarakat diwajibkan supaya menggunakan masker ketika beraktifitas atay berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak.

"Masyarakat yang berpergian, keluar dan masuk ke Kabupaten Solok wajib memakai masker dan menjaga jarak aman selama di kendaraan," ujarnya.

Masyarakat diminta memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker yang digunakan tenaga medis.

"Bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa masker akan didenda dua helai masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi untuk warga yang belum memiliki masker," sebutnya.

Gusmal juga meminta agar Wali Nagari, Camat dan Kepala Jorong untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya COVID-19 dan manfaat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.