Sumbar tiadakan Shalat Tarawih di masjid cegah penyebaran COVID-19

id berita padang, padang terkini, berita sumbar, salat tarawih ditiadakan,covid-19

Sumbar tiadakan Shalat Tarawih di masjid cegah penyebaran COVID-19

Jemaah melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Sumatera Barat, di Padang, Jumat (20/3/2020). Pengurus Masjid Raya Sumbar mengimbau agar jemaah membawa peralatan salat sendiri sebagai upaya pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

Selanjutnya Kemenag Sumbar juga meniadakan pelaksanaan iktikaf yang biasanya dilakukan pada 10 malam terakhir Ramadhan dan juga takbiran keliling kampung yang memicu kerumunan
Padang (ANTARA) - Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat meniadakan pelaksanaan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di masjid untuk menekan penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di provinsi ditu.

"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Agama pada 6 April 2020," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar Hendri pada jumpa pers daring yang difasilitasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) Sumbar di Padang, Rabu.

Lebih lanjut ia mengatakan mengenai pelaksanaan Shalat Sunat Tarawih selama Ramadan cukup dilakukan secara individual atau boleh berjamaah, tetapi cukup dengan keluarga inti saja di rumah masing-masing.

"Begitu pula dengan pelaksanaan tadarus Quran, cukup dilakukan di rumah saja," ujar dia.

Menurutnya kegiatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan berisiko jika dilakukan di tengah pandemi wabah COVID-19.

Ia juga mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut terkait pelaksanaan ibadah puasa Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Islam selama Ramadhan 1441 Hijriah berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

"Mengenai pelaksanaan sahur dan buka puasa, cukup dilakukan dengan keluarga inti. Tidak ada buka puasa bersama, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata dia.

Kemudian ia menyebutkan terkait pelaksanaan Nuzul Quran berupa Tabligh Akbar yang mengumpulkan banyak orang juga ditiadakan. Termasuk juga kegiatan pesantren kilat. Kecuali jika dilakukan secara daring atau melalui media dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Selanjutnya Kemenag Sumbar juga meniadakan pelaksanaan iktikaf yang biasanya dilakukan pada 10 malam terakhir Ramadhan dan juga takbiran keliling kampung yang memicu kerumunan," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan mengenai pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri nanti, biasanya dilaksanakan secara berjemaah di masjid dan di lapangan juga akan ditiadakan demi untuk mencegah penularan wabah COVID-19.

"Diharapkan nantinya ada fatwa dari MUI menjelang waktunya tiba," ujar dia.

Kendati Ramadan dan Idul Fitri pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ia berharap masyarakat dapat menjalaninya dengan penuh hikmat.

"Kita melakukan semua ini demi kecintaan kita terhadap masyarakat. Supaya tidak tertulari wabah COVID-19. Dan demi kemaslahatan bersama," kata dia.