Kota Solok naikan anggaran pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi Rp32 miliar

id pencegahan covid-19,kota solok,virus corona

Kota Solok naikan anggaran pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi Rp32 miliar

Wali Kota Solok Zul Elfian saat melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah setempat. (Foto Prokomp)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat menaikkan anggaran untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah tersebut menjadi Rp32 miliar dari Rp7,5 miliar.

"Kita prioritaskan anggaran untuk pencegahan, seperti penyemprotan disinfektan, pemeriksaan kesehatan, dan pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, dan anggaran ini dinamis masih bisa berubah," kata Wali Kota Solok Zul Elfian di Solok, Rabu.

Selain itu untuk operasional yang tergabung dalam BPBD, Kemudian akan digunakan untuk bantuan posko kelurahan dan untuk masyarakat dengan pemberian bantuan pangan untuk yang ekonominya terkena dampak COVID-19.

"Ada sekitar 10.000 keluarga yang akan menerima bantuan pangan di luar yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai," sebutnya.

Menurutnya bantuan yang akan didistribusikan berbentuk beras dan uang. Bantuan sudah mulai didistribusikan mulai besok di tingkat kelurahan.

Sedangkan untuk pengadaan APD bagi tenaga medis, ada 50 APD yang diberikan untuk Kota Solok melalui pemerintah pusat. Sedangkan untuk penambahan APD telah dipesan dari anggaran yang ditetapkan.

Zul Elfian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak saat beraktivitas di luar untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

Posko penanganan COVID-19 Kota Solok dipusatkan di RSUD Kota Solok, Banda Panduang yang sebelumnya belum dioperasionalkan secara umum.

RSU Mohammad Natsir sementara hanya bisa menerima Pasien Dalam Pemantauan (PDP) bukan Pasien positif COVID-19.

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemkot Solok dan instansi terkait terus menggencarkan sosialisasi pola hidup sehat dan berbagai hal terkait mencegah penularan COVID-19 pada masyarakat.

Termasuk memaksimalkan penyemprotan disinfektan selama dua minggu terakhir di tempat-tempat keramaian, pabrik dan pusat kegiatan masyarakat.