Dua warga Nagari Lolo ditangkap diduga edarkan sabu-sabu

id penangkapan pengedar sabu-sabu di lolo,polres solok,narkoba di lolo

Dua warga Nagari Lolo ditangkap diduga edarkan sabu-sabu

Ilustrasi - (ANTARA/Gunawan Wibisono)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok, Arosuka menangkap dua warga terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu Andra (20) dan Man (44) di Jorong Aia Daliak, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin di dua waktu yang berbeda.

"Pelaku Andra (20) ditangkap pada Minggu (5/4) sekitar pukul 22.50 WIB dan Pengedar sabu-sabu Man (44) ditangkap pada Senin (6/4) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Selasa.

Andra diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening dan satu unit handphone merek Samsung warna putih.

Penangkapan Andra berawal dari informasi masyarakat jika Andra sering melakukan transaksi sabu-sabu di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.

Kemudian salah satu anggota gabungan Polres Solok menyamar sebagai pembeli, dan tak lama kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang keluar dari sebuah rumah.

Lalu petugas gabungan langsung menangkap Andra. Setelah pelaku ditangkap dan digeledah ditemukanlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.

Kemudian pelaku Andra mengakui bahwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Saudarman atau Man.

Setelah itu, pada Senin (6/4) sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan ke rumah Man di Jorong Aia Dalik, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.

Polisi menangkap Man dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu timbangan elektrik, delapan sedotan air mineral.

Lalu satu bungkus yang berisikan beberapa plastik klem warna bening, satu buah kaca pirek, uang sejumlah Rp2.900.000, satu unit handphone merek OPPO, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan air mineral.

"Seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)