Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Amran menginstruksikan jajaran untuk memgawal setiap bantuan dari pemerintah yang akan diberikan kepada masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
"Instruksinya jelas yaitu mengawal setiap bantuan bagi masyarakat, demi memastikan bantuan itu tepat sasaran dan sampai kepada masyarakat penerima," katanya didampingi Asisten Intelijen Teguh Wibowo di Padang, Senin.
Ia mewanti-wanti agar tidak ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam kondisi pandemi saat ini.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan," katanya menegaskan.
Menurutnya jika hanya sebatas kesalahan administrasi maka tidak akan diproses.
Namun sebaliknya jika perbuatan dilakukan dengan sengaja dan terlihat niat jahat (mens rea) nya akan dijatuhkan tuntutan pidana maksimal.
Untuk bantuan masyarakat yang bersumber dari keuangan negara dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Selain itu pihak Kejati Sumbar juga mengawasi perbuatan lain yang diinstruksikan Jaksa Agung dalam kondisi COVID-19, di antaranya adalah penimbunan kebutuhan pokok, obat-obatan, masker, dan kebutuhan medis lainnya.
Kemudian juga para penyebar berita bohong atau hoaks menyangkut Corona.
Setiap pelaku penimbunan dan penyebar hoaks diinstruksikan untuk diberi tuntutan pidana maksimal.
Pada bagian lain, 13 Kejari di Sumbar juga telah mengikuti sidang secara dalam jaringan (online) untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
Kemenkop UMKM dampingi pelaku usaha Sumbar urus sertifikasi halal
Jumat, 29 Maret 2024 4:12 Wib
Perbaikan jalan nasional di Sumbar tuntas jelang Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Masuk 10 besar nasional, tim penilai PPD Bappenas RI verifikasi lapangan ke Tanah Datar
Kamis, 28 Maret 2024 19:19 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
TSR Bupati Sabar AS bermotor kunjungi Jorong Marapan
Kamis, 28 Maret 2024 17:32 Wib
Kualitas Medis Lebih Baik, RSUD Pratama Sijunjung Resmi Terang Benderang
Kamis, 28 Maret 2024 17:02 Wib
Pemkab Agam dapat dana transfer capai Rp1,50 triliun selama 2023
Kamis, 28 Maret 2024 16:58 Wib
Pemkab Agam gelar pasar murah setiap nagari jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:38 Wib