Berita sepekan, perusahaan wajib bayar THR hingga rencana skema PSBB

id THR, PSBB,Perppu,Listrik,Jokowi,COVID-19, KUR

Berita sepekan, perusahaan wajib bayar THR hingga rencana skema PSBB

Ilustrasi.THR (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA) -

Berbagai peristiwa dan berita ekonomi direkam dan disiarkan Kantor Berita Antara sejak Senin (30/3) hingga Sabtu (4/4), mulai kewajiban perusahaan bayar THR karyawan hingga penjelasan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika status itu diterapkan di Jabodetabek.

Berikut rangkuman informasi ekonomi yang disiarkan Antara kurun Senin (30/3) hingga Sabtu (4/4) yang masih layak dibaca untuk mengisi akhir pekan ini :

1. Pemerintah ingatkan perusahaan wajib bayar THR karyawan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Baca selengkapnya di sini

2. Teken Perppu, Presiden tambah APBN 2020 Rp405,1 triliun atasi COVID-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca selengkapnya di sini

3. Pemerintah beri penundaan bayar cicilan KUR selama enam bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan stimulus ekonomi untuk sektor Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19, di antaranya penundaan kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga enam bulan.

Kebijakan yang lazim disebut kebijakan kontrasiklus untuk menahan perlambatan ekonomi itu diberikan Presiden Jokowi untuk mengurangi dampak wabah COVID-19 terhadap sektor UMKM.

Baca selengkapnya di sini

4. Sasar 5,6 juta peserta prakerja, pemerintah anggarkan Rp20 triliun

Pemerintah menganggarkan Rp20 triliun dalam program Kartu Prakerja yang menyasar 5,6 juta orang peserta untuk memperkuat kompetensi mereka menghadapi dampak wabah COVID-19.

"Kami berharap program ini dapat membantu daya beli para pekerja serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan dan/atau kehilangan mata pencaharian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini

5. Pemerintah jelaskan skema PSBB wilayah Jabodetabek

Pemerintah menjelaskan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika nantinya status tersebut diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) guna menanggulangi penyebaran COVID-19.

Jabodetabek sendiri telah menjadi episentrum penyebaran wabah virus corona jenis baru itu.

"Konsepnya Jabodetabek itu mau kita usulkan sebagai satu kesatuan kalau memang mau diusulkan semacam karantina wilayah. Artinya kita tidak membedakan Jakarta dan Bekasi, Jakarta dan Tangerang, tapi Jabodetabek sebagai satu kesatuan melihat dinamika yang tak terbatas di Jabodetabek ini," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Investasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video bersama wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini