Pesisir Selatan salurkan sembako ke pekerja non formal

id Painan, pesisir selatan, sembako, covid-19, berita padang

Pesisir Selatan salurkan sembako ke pekerja non formal

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni saat meluncurkan bantuan sosial Program Sembako di Kecamatan Lunang didampingi Camat setempat, Lyonica Ventira. (Istimewa)

Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat segera menyalurkan sembako bagi pekerja non formal di daerah setempat sebagai upaya mencukupi kebutuhan mereka di tengah berbagai kebijakan meminimalkan penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19.

"Pemerintah kabupaten sadar banyak keluarga yang terdampak oleh berbagai kebijakan saat ini, untuk itu bantuan perlu segera disalurkan," kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Painan, Sabtu.

Terkait penyaluran bantuan, pihaknya telah memerintahkan 15 camat di daerah setempat untuk melaksanakan berbagai tugas sesuai dengan surat bernomor : 100/008/GTC/IV/2020 tanggal 4 April 2020.

"Dalam surat itu masing-masing camat diberi tenggat hingga 7 April 2020 untuk mendata pekerja non formal yang terdampak langsung akibat penyebaran COVID-19 seperti pelaku usaha mikro, pekerja jasa pariwisata, sopir angkot dan tukang ojek dan lainnya," jelasnya.

Dalam pelaksanaanya camat didorong memanfaatkan seluruh komponen yang ada, baik personel di kecamatan serta bersinergi dengan pihak nagari dan pihak terkait lainnya.

"Data mesti valid, sehingga bantuan tepat sasaran," kata dia.

Ia menambahkan dalam penanganan wabah COVID-19 daerah setempat secara keseluruhan mengalokasikan anggaran Rp68 miliar termasuk di dalamnya biaya bantuan sembako dan kegiatan lain.

Sebelumnya berbagai kebijakan juga dikeluarkan pemerintah kabupaten setempat terkait COVID-19, mulai dari membebaskan pemungutan pajak hotel, restoran dan rumah makan selama tiga bulan.

Menggratiskan retribusi terhadap 753 petak kios yang tersebar di 14 pasar di daerah setempat selama dua bulan.

Selanjutnya menyurati Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno agar membebaskan pelajar SMA/SMK sederajat di daerah setempat dari iuran komite dan iuran lain.

Menyeleksi dengan ketat orang-orang yang masuk di tiga titik yakni di perbatasan Kota Padang, Provinsi Jambi dan Bengkulu, serta membatasi penggunaan jalan tembus kawasan Mandeh dari Kota Padang.