Dirjen Bimas Islam Kemenag : Tunda pernikahan sampai darurat COVID-19 selesai

id kamaruddin amin,Dirjewn Bimas Islam, Kemenag, akad nikah,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel

Dirjen Bimas Islam Kemenag : Tunda pernikahan sampai darurat COVID-19 selesai

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin di Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019). ANTARA/Anom Prihantoro/aa.

Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani,
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin Kementerian Agama (Kemenag( berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya (akad nikah) selama darurat COVID-19.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kendati begitu, dia memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan wabah COVID-19.

Namun, kata dia, mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id. Kendati begitu, pelaksanaan akad nikah tidak dilakukan di masa darurat COVID-19. Perkembangan terkait waktu akan terus diperbaharui.

Kamaruddin mengatakan pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata dia.

Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya.