Pengurusan registrasi calon Pekerja Migran Indonesia ditiadakan untuk cegah COVID-19

id Corona, pekerja migran

Pengurusan registrasi calon Pekerja Migran Indonesia ditiadakan untuk cegah COVID-19

Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung Lukmansyah. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Kami telah antisipasi sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan,
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung meniadakan pengurusan registrasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengantisipasi persebaran COVID-19.

"Kami telah antisipasi sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya dengan meniadakan pengurusan registrasi calon PMI untuk sementara waktu," ujar Kepala Dinas Tenagakerja Provinsi Lampung, Lukmansyah di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, langkah itu bersamaan dengan menghentikan pengiriman pekerja migran sesuai dengan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 151 tahun 2020.

Sejumlah langkah lain juga dilakukan seperti mendata serta memantau PMI di luar negeri dan hendak kembali ke Lampung.

"Kami juga bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait dan dinas tenaga kerja serta BP3TKI di 15 kabupaten/kota serta dinas kesehatan untuk memantau, mendata, serta mengawasi PMI yang baru datang ke Lampung," katanya.

Dia juga menghimbau PMI di penampungan melaksanakan protokol kesehatan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta menjaga jaga jarak fisik yang aman.*