Legislator menginginkan Kemenhub dapat hentikan operasional bus AKAP Jakarta

id bus akap jakarta,kemenhub,legislator

Legislator menginginkan Kemenhub dapat hentikan operasional bus AKAP Jakarta

Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Saya minta Kemenhub untuk menghentikan operasional bus AKAP untuk sementara waktu ke depan,
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menginginkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah DKI Jakarta guna menanggulangi penyebaran wabah Virus Corona baru penyebab penyakit COVID-19.

"Saya minta Kemenhub untuk menghentikan operasional bus AKAP untuk sementara waktu ke depan," kata Irwan Fecho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mengemukakan secara pribadi dirinya mendukung kebijakan Pemprov DKI yang ingin menghentikan operasional bus AKAP, yang bila beroperasi berpotensi menjadi salah satu penyebab penyebaran Corona.

Irwan juga mengimbau pemerintah dalam hal ini khususnya Plt Menhub Luhut Panjaitan agar dapat mengesampingkan analisa dampak ekonomi dalam melihat kebijakan pelarangan operasional bus AKAP.

Politisi Partai Demokrat itu menekankan pentingnya langkah itu diambil sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona seiring DKI Jakarta sedang dalam kondisi zona merah COVID-19.

"Saya inginnya agar Jakarta karantina wilayah. Jadi, bicara pembatasan bukan hanya terkait operasional bus ini tetapi juga moda transportasi lain yang keluar Jakarta," ujarnya.

Ia menyatakan, seharusnya hal yang diutamakan adalah keselamatan masyarakat agar terhindar wabah ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyatakan pihaknya membentuk tim untuk memperkuat pengawasan realokasi anggaran terkait penanganan pandemi COVID-19 oleh kementerian dan lembaga di Indonesia yang menjadi mitra Komisi IV.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengemukakan, tim akan fokus kepada pengawasan realokasi dan refocussing anggaran penanganan COVID-19, serta juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian.

"Pengawasannya terkait dengan percepatan penanganan COVID-19 dan dampaknya terhadap sosial ekonomi masyarakat. Serta agenda langsung kementerian dalam penanganan COVID-19, korban dan penyebarannya,” ucapnya.