Legislator dukung kebijakan Pemkot Padang larang warga keluar malam

id berita padang, berita sumbar, azwar siri

Legislator dukung kebijakan Pemkot Padang larang warga keluar malam

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri. (AntaraSumbar/Laila Syafarud)

Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah itu,
Padang (ANTARA) - Legislator mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang membatasi aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah, salah satunya pelarangan bepergian keluar pada malam hari dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona penyebab penyakit COVID-19.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri di Padang, Rabu, jika kebijakan tersebut efektif untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Padang. Maka ia selaku anggota DPRD Kota Padang mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

"Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah itu. Karena dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan kajian yang mendalam," tambah dia.

Ia menyebutkan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Padang, jumlah warga kota ini yang terkonfirmasi positif COVID-19 terus meningkat dan sudah mencapai enam orang.

"Untuk itu kita harus mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cara mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah," ujarnya.

Kemudian, ia juga mendukung kebijakan pemerintah yang telah memperpanjang proses belajar siswa di rumah hingga 15 April 2020.

"Sebagaimana yang kita ketahui, anak-anak lebih rentan tertulari virus. Apa lagi virus COVID-19," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan virus corona.

"Berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," lanjut dia.

Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal penting lainnya.

"Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya.

Dalam instruksi No.020/pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020 bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Ia menegaskan instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang.