KPU Sumbar tunggu arahan KPU RI terkait penundaan Pilkada

id KPU Sumbar, Padang, Pilgub

KPU Sumbar tunggu arahan KPU RI terkait penundaan Pilkada

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI soal penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat virus COVID-19

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Selasa, mengatakan saat ini belum ada arahan dari KPU RI soal penundaan Pilkada serentak.

"Kami sudah mengetahui ada rapat yang digelar KPU RI, Mendagri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI soal Pilkada serentak," katanya.

Pihaknya masih menunggu dan belum ada yang diturunkan dari KPU RI ke provinsi.

Ia mengatakan rapat tersebut intinya mendorong Presiden RI memberikan payung hukum penundaan Pilkada serentak, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Apabila sudah ada Perppu dari Presiden maka KPU RI bisa membuat kebijakan," kata dia.

Sementara itu saat ini kegiatan di KPU Sumbar hanya melakukan administrasi rutin kantor saja sebab seluruh tahapan sudah ditunda dan semua pegawai sudah diperintahkan bekerja dari rumah.

"Saat ini seharusnya melakukan tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih, tetapi sudah ditunda," katanya.

Ia mengatakan batas penundaan belum dapat diperkirakan karena penyebaran virus masih terjadi dan tentu lanjutan tahapan Pilkada baru dapat diperkirakan jika angka penanganan covid-19 melihatkan penurunan.

"Kalau masih naik susah kita memperkirakan," katanya.