Solok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat menggelar razia di kafe yang beroperasi hingga malam karena tidak mengindahkan imbauan Wali Kota Solok Nomor 2/2020 mengenai pembatasan dan pengetatan aktivitas warga di Pandan Ujung, Senin malam (30/3).
"Kami bersama Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) menindaklanjuti arahan Wali Kota Solok untuk menyusuri tempat hiburan yang masih ditemukan kerumunan," kata Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Affilo di Solok, Selasa.
Ia menjelaskan pada saat razia tersebut, dilakukan pemantauan pada 10 kafe atau karaoke keluarga yang ada di Kota Solok.
Dari pemantauan beberapa kafe tersebut, tetapi masih ada satu tempat karaoke keluarga yang tidak mengindahkan imbauan Wali Kota, dan melakukan perlawanan terhadap personel yang bertugas.
"Terjadi perlawanan dari pemilik karaoke keluarga di perbatasan Pandan Ujung ini, yang masih bersikukuh membiarkan adanya keramaian di karaoke miliknya hingga bersitegang dengan personel," katanya.
Dalam mengatasi hal tersebut, pihaknya tetap berusaha berbicara secara persuasif dan menutup kafe tersebut dengan baik-baik.
"Kami juga memberikan peringatkan kepada pemilik karaoke keluarga tersebut, jika masih beroperasi kembali di masa pencegahan COVID- 19, maka kami akan menyegelnya," tegasnya.
Ia juga menuturkan selain mengamankan lokasi karaoke keluarga, tadi malam (30/3) pihaknya juga membubarkan keramaian di tempat penjualan tuak dan permainan domino di Kelurahan Simpang Rumbio, dan Aro.
"Saat pembubaran keramaian di tempat penjualan tuak dan permainan domino di Kelurahan Simpang Rumbio, dan Aro ini berjalan alot dan tidak terdapat perlawananan, warga langsung membubarkan diri," katanya.
Terkait imbauan Wali Kota Solok untuk pencegahan virus corona, Ori mengajak warga, pemilik karaoke keluarga, pedagang, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung gerakan mencegah COVID-19 tersebut dengan berdiam diri di rumah.
"Mari bersama-sama tidak membuat keramaian, untuk pedagang layani pembeli hanya untuk makan di rumah, dan bagi yang tidak adanya keperluan cukup berdiam diri di rumah, sebagai salah satu cara pencegahan COVID-19," ujarnya.
Berita Terkait
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib
Satpol PP Pasaman Barat optimalkan razia kafe tiga kali sebulan
Senin, 14 Agustus 2023 18:34 Wib
Kafe Tapian Tabek hadir di kawasan desa wisata Bukittinggi
Selasa, 30 Mei 2023 10:53 Wib
LOCA Cafe jadi pilihan keluarga dan anak muda di Padang habiskan waktu bersama
Minggu, 30 April 2023 7:13 Wib
Satpol-PP Dharmasraya gencarkan razia kafe-hotel selama ramadan
Senin, 3 April 2023 19:24 Wib
Ratusan musisi di Padang minta Pemkot revisi pembatasan operasional Kafe selama Ramadan
Selasa, 28 Maret 2023 17:59 Wib
Pj Wako Payakumbuh dorong pelaku usaha kuliner miliki sertifikat halal
Senin, 20 Maret 2023 16:46 Wib
Razia pekat Satpol-PP Damkar Agam amankan empat artis kafe dan dua pengunjung
Jumat, 17 Maret 2023 16:28 Wib