Nasabah KUR dapat penundaan bayar cicilan selama enam bulan

id kredit usaha rakyat,presiden jokowi,umkm,cicilan kredit,dampak covid-19,penundaan cicilan kur

Nasabah KUR dapat penundaan bayar cicilan selama enam bulan

Sejumlah perajin menyelesaikan kerajinan anyaman mebel rotan di sebuah industri rumahan BK Rotan, Kelurahan Kalipancur, Ngaliyan, Semarang, Selasa (7/1/2020). Kemenko Bidang Perekonomian pada 2020 mengeluarkan kebijakan peningkatan penyaluran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp190 triliun atau meningkat Rp50 triliun dibandingkan tahun 2019, serta plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur, kebijakan tersebut dilakukan di antaranya untuk meningkatkan kelas dan produktivitas UMKM nasional. ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan stimulus ekonomi untuk sektor Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19, di antaranya penundaan kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga enam bulan.

Kebijakan yang lazim disebut kebijakan kontrasiklus untuk menahan perlambatan ekonomi itu diberikan Presiden Jokowi untuk mengurangi dampak wabah COVID-19 terhadap sektor UMKM.

“Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama enam bulan," ujar Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Penundaan pembayaran pokok dan bunga itu hanya salah satu dari rangkaian stimulus ekonomi bagi UMKM.

Presiden Jokowi juga akan menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun.

“Selain itu pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor untuk wajib pajak, lalu untuk impor tujuan ekspor, terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu. Dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh 25 persen untuk wajib pajak,” ujar Presiden.

Kemudian, pemerintah juga akan mempercepat pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

“Dan untuk penurunan tarif PPh badan sebesar 3 persen dari 25 persen menjadi 22 persen,” ujarnya

Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan relaksasi retrukturisasi pembayaran kredit kepada para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.

"Kami juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas," ujar Presiden Jokowi.

Bank Indonesia pun telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan tiga instrumen intervensi (triple intervention), menurunkan rasio Giro Wajib Minimum Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

Di sisi fiskal, pemerintah juga bakal menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun untuk menangani COVID-19