Polresta Padang dukung pemberlakuan jam malam antisipasi COVID-19

id pemberlakuan jam malam,penanganan covid-19,polresta padang,covid-19

Polresta Padang dukung pemberlakuan jam malam antisipasi COVID-19

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, saat pemeriksaan suhu tubuh beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendukung kebijakan pemerintah kota setempat memberlakukan jam malam sebagai upaya mencegah serta mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kami dari pihak kepolisian mendukung penuh kebijakan itu sebagai upaya mencegah serta mengantisipasi penyebaran virus," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Selasa.

Sebelumnya, kebijakan itu dikeluarkan Pemkot Padang dengan membatasi warga agar tidak keluar rumah dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

"Dalam penerapannya kami dari kepolisian siap membantu Pemkot Padang," katanya.

Ia mengatakan terkait aturan itu penindakan nantinya akan dilakukan oleh Satpol-PP, namun kepolisian siap memberikan pengawalan.

"Intinya kami mengimbau warga Kota Padang untuk mematuhi ketentuan tersebut, karena gunanya untuk diri masing-masing," katanya.

Polisi juga mengimbau agar warga tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian, termasuk di antaranya adalah pesta pernikahan.

Ia mengungkapkan dalam seminggu terakhir pihaknya telah membubarkan sekitar lima aktifitas keramaian, terdiri dari pesta pernikahan, dan keramaian lainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi menerbitkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat bepergian ke luar rumah salah satunya pelarangan bepergian keluar di malam hari dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah warga Padang dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB," katanya.

Akan tetapi pelarangan tersebut memiliki pengecualian bagi warga yang punya keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat,atau hal penting lainnya.

"Syaratnya warga yang keluar malam harus memakai masker," ujarnya.

Dalam instruksi no020/pol.PP/2020 per tanggal 30 Maret 2020 bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan ditindak oleh pihak berwenang yaitu Satpol PP dibantu TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Ia menegaskan instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah kota Padang.

Selain itu Pemerintah Kota Padang akan menutup akses jalan pintu masuk kota untuk memutus mata rantai penyebaran corona.