Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat mulai memperketat aktivitas warga setempat dalam mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Saya sudah mengeluarkan instruksi nomor 2/ 2020 tentang pembatasan dan pengetatan aktivitas warga dan aksebilitas keluar masuk Kota Solok terhitung 30 Maret 2020," kata Wali Kota Solok, Zul Elfian di Solok, Selasa.
Beberapa hal yang menjadi hal penting dalam instruksi tersebut, seperti mengimbau agar warga perantau Kota Solok untuk tidak pulang kampung sampai dengan kondisi wabah virus COVID-19 dinyatakan aman.
Selain itu, setiap orang atau perantau yang mempunyai alasan sangat penting untuk memasuki atau sementara waktu menetap di Kota Solok segera langsung memeriksakan diri ke Posko Penanggulangan COVID-19 di RSUD Kota Solok di Banda Panduang atau Puskesmas lainnya.
Apabila memiliki gejala seperti batuk, demam, gangguan nafas atau sesak nafas wajib melapor secara mandiri melalui Smashcare 119, untuk selanjutnya petugas akan mendatangi rumah yang bersangkutan.
Zul Elfian menyebutkan setiap orang atau tamu maupun perantau yang belum memeriksakan diri di Posko COVID-19 di Banda Panduang dalam waktu kurang dari 1 x 6 jam agar melapor ke RT atau RW setempat.
Untuk selanjutnya memeriksakan diri ke Posko COVID-19 di Banda Panduang, setelah itu melakukan prosedur isolasi mandiri atau larangan tidak pergi ke tempat-tempat umum, menjaga jarak dengan anggota keluarga lain selama 14 hari.
Ia juga meminta camat dan lurah melalui RT/RW mengawasi dan memastikan orang-orang tersebut benar- benar mengisolasi diri, dan apabila terjadi penolakan dapat memaksa orang tersebut kalau perlu melalui bantuan Satpol PP atau Aparat Penegak Hukum.
"Satpol PP, TNI, dan POLRI akan melakukan pengetatan dan berwenang membubarkan pertemuan pesta dan warga yang berkumpul lebih dari 10 orang," ujarnya.
Zul Elfian juga meminta warga mematuhi himbauan MUI Kota Solok terkait antisipasi wabah COVID-19 serta menghimbau pengurus masjid dan masyarakat untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat berjamaah, jadi menggantinya dengan shalat di rumah.
Pemilik jasa pengiriman juga diminta untuk mensterilkan barang yang diantar.
Pihaknya juga melarang resepsi pernikahan selama masa tanggap darurat bencana wabah corona sampai keadaan kembali normal.
Berita Terkait
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Festival Rakyat Muaro Padang Ditabuh 19 April Ini, Hendri Septa : Mari Saksikan Kemeriahannya!
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024
Jumat, 22 Maret 2024 12:01 Wib
Tingkat pengangguran di Kota Solok alami penurunan usai COVID-19
Kamis, 7 Maret 2024 20:16 Wib
Gubernur Sumbar ajak IMA Padang ikut promosikan potensi daerah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:43 Wib
Jadwal Senin: NBA All-Star Game hingga tes pramusim MotoGP 2024
Senin, 19 Februari 2024 5:20 Wib
Rupiah Senin pagi naik 19 poin jadi Rp15.616 per dolar AS
Senin, 12 Februari 2024 9:17 Wib
Pemkab Agam terbitkan 19.458 perizinan selama 2023
Sabtu, 3 Februari 2024 5:38 Wib