Wabah coronavirus, bayar pajak kendaraan jalan terus

id Pajak kendaraan di sumbar,tetap bayar pajak,Pemilik kendaraan tetap bayar pajak,pandemi coronavirus,covid-19,berita sumbar,sumbar terkini,berita padan

Wabah coronavirus, bayar pajak kendaraan jalan terus

Sejumlah masyarakat tetap membayar pajak di UPTD Samsat Padang. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang, (ANTARA) - Pemilik kendaraan di Sumatera Barat harus tetap membayar pajak sebelum jatuh tempo seperti biasa karena belum ada kebijakan relaksasi yang diterapkan di daerah itu terkait coronavirus (COVID-19).

"Pelayanan di UPTD Samsat dan tempat pembayaran pajak lain tetap buka seperti biasa. Jadi bayar pajaknya tetap seperti biasa," kata Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat di Padang, Selasa.

Meski demikian, langkah antisipasi penyebaran coronavirus (COVID-19) tetap dilakukan di antaranya dengan penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

Baca juga: Kapolda Sumbar pimpin penyemprotan 47 ribu liter disinfektan di Padang

Masyarakat yang hendak membayar pajak saat sampai di UPTD Samsat Padang langsung diarahkan petugas untuk menggunakan hand sanitizer sebelum mengambil antrean.

Selesai urusan administrasi, wajib pajak juga diminta untuk mencuci tangan kembali di tempat yang telah disediakan.

Petugas yang memberikan pelayanan langsung secara tatap muka dilengkapi dengan masker untuk mengurangi dampak penyebaran virus.

Salah seorang wajib pajak, Fitri (33) menyebutkan awalnya tidak mengetahui apakah kewajiban membayar pajak kendaraan tetap seperti biasa, atau ada kelonggaran karena adanya wabah.

Baca juga: Mentawai mulai berlakukan karantina wilayah hingga 18 April cegah COVID-19

"Pajak motor habis 1 April 2020. Daripada bermasalah nanti, saya beranikan diri ke Samsat untuk bayar pajak. Ternyata pelayanan seperti biasa," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zainuddin mengatakan hingga saat ini memang belum ada kebijakan relaksasi terkait pajak di daerah itu.

Namun hal itu bisa saja berubah tergantung kondisi yang terjadi di Sumbar.

"Lihat kondisi satu bulan ke depan, bisa saja nanti ada relaksasi untuk pajak ini. Untuk sementara wajib pajak harus tetap melaksanakan kewajiban seperti biasa," katanya. (*)

Baca juga: Kondisi belum membaik, Bukittinggi perpanjang masa merumahkan siswa hingga 16 April 2020