Cegah penyebaran COVID-19, Disdukcapil Payakumbuh ubah tata cara pelayanan administrasi kependudukan

id Yunida Fatwa,disdukcapil payakumbuh,berita payakumbuh,payakumbuh terkini,berita sumbar,pelayanan disdukcapil payakumbuh

Cegah penyebaran COVID-19, Disdukcapil Payakumbuh ubah tata cara pelayanan administrasi kependudukan

Kepala Disdukcapil Payakumbuh Yunida Fatwa. (ANTARA/Akmal Saputra)

Payakumbuh, (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mengubah tata cara pelayanan administrasi kependudukan di daerah setempat, salah satunya tidak lagi menerima berkas pengajuan melalui loket layanan.

Kepala Disdukcapil Payakumbuh Yunida Fatwa di Payakumbuh, Senin, menyebutkan ini dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran COVID-19, termasuk pembatasan layanan sampai waktu yang belum ditentukan.

"Sebelumnya sempat melakukan pelayanan untuk bersifat urgen. Sekarang pembatasan layanan diubah tata caranya," kata dia.

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan diwajibkan melakukan pengajuan melalui aplikasi Whats'app ke nomor telepon genggam yang telah ditentukan pihak Disdukcapil.

"Kami resmi menutup penerimaan pengajuan pengurusan dokumen kependudukan melalui loket di Disdukcapil ataupun di Mal Pelayanan Publik," ujarnya.

Ia mengatakan Disdukcapil menyediakan tiga nomor telepon genggam yang telah terhubung dengan Whats'app untuk melayani masyarakat. Ketiga nomor tersebut, yakni 085668972877, 085668972778 dan 085668972779.

Masing-masing nomor tersebut, kata dia, memberikan pelayanan yang berbeda. Untuk nomor 085668972877 melayani penerbitan dokumen pendaftaran penduduk, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, KIA dan Surat Pindah.

Selanjutnya untuk 085668972778 melayani penerbitan akta pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya. Terakhir, nomor melayani 085668972779 pelayanan pengaduan NIK untuk keperluan BPJS, perbankan dan hal lainnya.

"Masyarakat tinggal mengontak nomor tersebut melalui pesan. Contohnya masyarakat yang ingin mengurus kartu keluarga, tinggal mengirim pesan Daftar KK ke nomor yang ditentukan," ujarnya.

Setelah itu, admin nomor tersebut akan merespon dan meminta masyarakat yang mengajukan untuk melengkapi syarat dengan memfoto atau menscaner dokumen asli.

"Apabila dokumen yang diperlukan selesai, admin akan memberi pemberitahuan kepada masyarakat. Pada saat mengambil ini lah masyarakat harus membawa dokumen yang menjadi syarat. Kami menyediakan loket khusus untuk ini yang langsung diberitahu oleh admin," ujarnya.

Ia mengatakan masing-masing pelayanan saat ini juga diberikan batas kuota pelayanan, untuk KK ada 30 kuota, KTP-el 30 kuota, KIA 30 kuota, surat pindah 10 Kuota, akta kelahiran 20 kuota, akta kematian 20 kuota, akta lainnya 10 kuota dan pengaduan NIK 20 kuota.

"Sedangkan perekaman KTP-el memang kita tunda pelaksanaannya, saat ini khusu untuk yang urgen saja, seperti BPJS, perbankan, rumah sakit, imigrasi dan perpajakan yang sebelumnya juga telah mendapatkan surat rekomendasi," ujarnya. (*)