Payakumbuh perketat akses masuk kota cegah corona

id berita payakumbuh, berita sumbar corona

Payakumbuh perketat akses masuk kota cegah corona

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi. (Antara/Akmal Saputra)

Payakumbuh, (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melalui instruksi wali kota mulai melakukan pembatasan dan pengetatan aktivitas warga serta akses keluar masuk daerah tersebut.

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi di Payakumbuh, Sabtu mengatakan pembatasan dan pengetatan akses keluar masuk karena Payakumbuh merupakan daerah perlintasan Sumbar ke Pekanbaru dan selanjutnya.

Bahkan, kata Riza, bagi masyarakat yang berada atau berasal dari daerah terjangkit COVID-19 dilarang untuk masuk Kota Payakumbuh. Hal ini diproteksi di seluruh pintu masuk ke Payakumbuh.

"Kita mendirikan posko di titik atau pintu masuk ke Payakumbuh. Petugas di posko tersebut akan melakukan pendataan dan menindaklanjuti semua kasus," ujarnya.

Bagi orang, tamu atau pendatang yang lolos untuk masuk ke Kota Payakumbuh diwajibkan melakukan pemeriksaan ke posko COVID-19 yang telah disediakan di Payakumbuh dan setelah itu melakukan isolasi mandiri.

"Oleh sebab itu camat, lurah, dan pengurus RT dan RW harus senantiasa melakukan pemantauan di daerah masing-masing," sebutnya.

Selain itu, untuk sementara waktu Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak melakukan pelayanan untuk masyarakat. Bagi yang ingin mengurus sesuatu langsung berurusan ke OPD terkait.

"Di MPP petugas tetap kita sediakan dua orang, sehingga masyarakat yang terlanjur ke MPP dapat kita bimbing atau memberi petunjuk kemana dapat melakukan pengurusan," ujarnya.

Beberapa poin lain yang ada di instruksi wali kota tersebut, yakni kewenangan dari Kepala OPD mengatur jadwal ASN untuk kerja di rumah atau di kantor, bongkar muat barang atau bahan pokok harus di titik yang ditentukan, Satpol-PP bersama aparat dibolehkan membubarkan keramaian.

Selanjutnya, pelarangan ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, setiap jasa pengiriman barang haru mensterilkan barang terlebih dahulu. Serta Dinas Sosial, camat, lurah, ormas dan seluruh komponen secara bersama-sama atau mandiri melakukan penanganan dampak sosial dan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.