Payakumbuh, (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan penyegelan kepada salah satu kafe yang izin operasionalnya sudah habis semenjak 21 Februari lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh Harmayunis di Payakumbuh, mengatakan penyegelan terhadap Kafe Emstu ini disebabkan karena izin usaha kafe tersebut sudah habis.
"Kafe Emstu sudah habis izinnya sejak 21 Februari 2020, hari ini dilakukan penyegelan, apabila masih beroperasi, maka sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan," sebutnya.
Menurutnya, penyegelan terhadap kafe ini bukan bentuk ketidakramahan Pemkot Payakumbuh kepada investor atau pemilik usaha.
"Kita mempunyai Perda yang mengatur izin usaha dan Perda lainnya yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Selama mematuhi dan sesuai aturan InsyaAllah tidak akan kita disegel atau ditutup," ujarnya.
Untuk itu, Harmayunis mengimbau agar seluruh pelaku usaha tidak melanggar peraturan yang ada di Kota Payakumbuh dan menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang dikeluarkan.
"Kita juga bisa mencabut izin operasional apabila usaha tersebut mendapatkan komplain dari warga yang mengajukan keberatannya kepada pemko melalui kesepakatan bersama RT/RW/LPM/Karang Taruna dan Lurah," ujarnya.
Penyegelan kafe ini juga dihadiri langsung oleh Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Julianson, Babinsa Koramil 01/Pyk dan Kasatpol PP Devitra beserta jajaran.
Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz. Ia mengatakan Pemkot Payakumbuh tidak melarang orang untuk membuka usaha di daerahnya. Asalkan usaha tersebut jauh dari Maksiat dan Penyakit Masyarakat.
"Karena di Payakumbuh ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan pekat dan maksiat, kita rasa aturannya ini sudah cukup jelas," kata dia.
Untuk diketahui, akhir Januari lalu Pemkot Payakumbuh juga telah melakukan penyegelan kepada lima kafe yang diduga disalahgunakan menjadi tempat maksiat, Senin. (*)
Berita Terkait
Masyarakat Kota Payakumbuh terima bantuan dari Kemensos RI
Sabtu, 20 April 2024 13:55 Wib
Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Payakumbuh raih lima penghargaan dalam sehari
Kamis, 18 April 2024 14:16 Wib
Pemkot Payakumbuh upayakan solusi jangka panjang untuk TPA sampah
Rabu, 17 April 2024 17:27 Wib
Indahnya Berbagi, Jelang Idul Fitri 1445H, YBM PLN Payakumbuh Salurkan Santunan dan Sembako ke Anak Yatim dan Dhuafa
Jumat, 5 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Payakumbuh terima penilaian WTP untuk laporan keuangan 2023
Jumat, 5 April 2024 14:20 Wib
TPA Regional Payakumbuh dibuka sementara pascalongsor
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
Sapa pelanggan di Bulan Ramadhan, PLN Payakumbuh berbagi takjil gratis
Selasa, 2 April 2024 17:34 Wib