Habis izin operasi, Pemkot Payakumbuh segel Kafe Emstu

id Pemkot Payakumbuh,segel kafe,berita Payakumbuh,Payakumbuh terkini,berita sumbar

Habis izin operasi, Pemkot Payakumbuh segel Kafe Emstu

Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz saat penyegelan kepada salah satu kafe yang tidak lagi memiliki izin operasional. (Ist)

Payakumbuh, (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan penyegelan kepada salah satu kafe yang izin operasionalnya sudah habis semenjak 21 Februari lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh Harmayunis di Payakumbuh, mengatakan penyegelan terhadap Kafe Emstu ini disebabkan karena izin usaha kafe tersebut sudah habis.

"Kafe Emstu sudah habis izinnya sejak 21 Februari 2020, hari ini dilakukan penyegelan, apabila masih beroperasi, maka sudah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan," sebutnya.

Menurutnya, penyegelan terhadap kafe ini bukan bentuk ketidakramahan Pemkot Payakumbuh kepada investor atau pemilik usaha.

"Kita mempunyai Perda yang mengatur izin usaha dan Perda lainnya yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Selama mematuhi dan sesuai aturan InsyaAllah tidak akan kita disegel atau ditutup," ujarnya.

Untuk itu, Harmayunis mengimbau agar seluruh pelaku usaha tidak melanggar peraturan yang ada di Kota Payakumbuh dan menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

"Kita juga bisa mencabut izin operasional apabila usaha tersebut mendapatkan komplain dari warga yang mengajukan keberatannya kepada pemko melalui kesepakatan bersama RT/RW/LPM/Karang Taruna dan Lurah," ujarnya.

Penyegelan kafe ini juga dihadiri langsung oleh Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Julianson, Babinsa Koramil 01/Pyk dan Kasatpol PP Devitra beserta jajaran.

Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz. Ia mengatakan Pemkot Payakumbuh tidak melarang orang untuk membuka usaha di daerahnya. Asalkan usaha tersebut jauh dari Maksiat dan Penyakit Masyarakat.

"Karena di Payakumbuh ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan pekat dan maksiat, kita rasa aturannya ini sudah cukup jelas," kata dia.

Untuk diketahui, akhir Januari lalu Pemkot Payakumbuh juga telah melakukan penyegelan kepada lima kafe yang diduga disalahgunakan menjadi tempat maksiat, Senin. (*)