Polres Agam tangkap dua pengedar narkotika di lokasi berbeda

id Polres Agam,berita agam,berita sumbar

Polres Agam tangkap dua pengedar narkotika di lokasi berbeda

Salah seorang tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam. (Ist)

Lubukbasung, (ANTARA) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat menangkap dua pelaku diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di lokasi berbeda di Kecamatan Lubukbasung, Selasa (24/3).

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Septa Beni di Lubukbasung, Rabu, mengatakan dua tersangka dengan inisial EYRS (28) warga Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung dan HM (22) warga Lintabuang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.

"Kedua tersangka beserta barang bukti empat paket sabu-sabu, alat isap sabu, uang tunai Rp244 ribu, telepon genggam dan lainnya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan dua tersangka berawal dari Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap EYRS di rumahnya, Selasa (24/3) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah telepone genggam, uang tunai Rp244 ribu di saku celana bagian depan sebelah kanan.

Penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah ditemukan barang bukti berupa satu set alat isap, kaca pirek berisi sabu-sabu, satu paket sabu-sabu dan lainnya.

"Satu paket sabu-sabu itu kita temukan di atas lemari dalam kamar milik tersangka," katanya.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut miliknya dan diperoleh dari HM sebanyak satu paket dengan harga Rp2 juta.

Setelah itu, anggota langsung menuju Lintabuang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung dan menemukan HM sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor, Selasa (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat penggeledahan terhadap badan tersangka, ditemukan barang berupa satu buah dompet warna hijau lumut berisikan enam lembar bukti slip tansper rek BRI atas nama Desi Yusmarni.

Anggota menanyakan dimana disimpan sabu-sabu dan tersangka mengakuinya barang haram itu disimpan di konter telepon genggam dengan jarak 50 meter dari lokasi.

"Di konter itu anggota menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpang di kotak rokok," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) jucto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara. (*)