Warga Payakumbuh penyebar hoaks presiden diawasi sejak Agustus 2019

id hoaks presiden,warga payakumbuh penyebar hoaks,polda sumbar,polres payakumbuh

Warga Payakumbuh penyebar hoaks presiden diawasi sejak Agustus 2019

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan bersama pelaku yang diduga menyebar berita hoaks Presiden Jokowi terinfeksi corona, Khoerurizal Takwa Khanifullah (KTK) (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pelaku penyebar hoaks Khoerurizal Takwa Khanifullah (KTK) sudah diawasi sejak Agustus 2019 hingga ditangkap pada Rabu 18 Maret 2020 di Kota Payakumbuh Sumatera Barat

“Sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, pelaku ini telah membuat 14 postingan yang mengandung konten ujaran kebencian dan berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan melalui akun Facebook rizal chanief young,” kata dia di Padang, Senin

Ia mengatakan postingan tersebut sengaja dibuat dan disebar melalui Facebook untuk membangun opini publik sehingga memunculkan rasa kebencian terkait beberapa isu sensitif.

Beberapa postingan yang dibuat yakni membahas isu terkait FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap Masjid. Kemudian keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

“Dampak dari postingan dapat menimbulkan kebencian antar masyarakat, antar umat islam, antar umat Islam dengan agama lain, antara mahasiswa dengan kepolisian dan juga dengan pemerintah,” kata dia.

Ia mengatakan kasus ini telah dilimpahkan secara resmi kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu dinihari (21/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku ditangkap pada Rabu (18/3) sekitar pukul 15.44 WIB di tempat pencucian mobil di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.

Pelaku sendiri disangkakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian pasal 14 ayat (2) UU RI nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun.

Selain itu pelaku juga disangkakan pasal 16 UU RI No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.